Polres Sula Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mangoli: Empat Tersangka Resmi Ditahan

Satreskrim Polres Kepulauan Sula menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Mangoli. Foto : ist

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula resmi merilis perkembangan penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa 02 Desember 2025.

Kasus tersebut kini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, usai polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju putih dan satu baju hijau milik korban, serta satu baju putih milik tersangka.

Empat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial FS (24), AZ (24), MJ (33), dan NOI (39).

Kronologi: Emosi Memuncak Berujung Kekerasan Berantai 

Insiden terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIT. Peristiwa bermula saat tersangka FS melihat korban, Alfian Soamole, menendang Nurain Umacina hingga terjatuh. Merasa terpancing emosi, FS langsung memukul korban, meski pukulan pertama sempat berhasil ditangkis.

Korban kemudian berlari ke arah jalan raya. Namun FS mengejar dan kembali memukul bagian pipi kanan korban. Tak berhenti di situ, tersangka AZ ikut memukul wajah dan tangan korban.

Korban yang mencoba menyelamatkan diri kembali dikejar FS. Pukulan bertubi-tubi mendarat di punggung dan dada korban, membuatnya terjatuh dan tak sadarkan diri. AZ sempat melerai karena kondisi korban yang sudah tak berdaya.

Beberapa menit kemudian, tersangka MJ datang dan justru melancarkan kekerasan tambahan berupa lima pukulan ke wajah serta tendangan ke kepala korban. Sementara itu, tersangka NOI, yang masih tersulut emosi, menampar korban sebelum akhirnya warga melerai.

Korban kemudian diamankan ke rumah warga dan dibawa ke Desa Capalulu menggunakan mobil pickup. Karena kondisi korban tidak sadarkan diri, ia akhirnya dilarikan ke RSUD Sanana.

Korban sempat dirawat di RSUD Sanana selama tiga hari setelah dianiaya pada Minggu, 23 November 2025. Kondisinya kritis, namun nyawanya tak tertolong dan ia meninggal dunia pada Selasa, 25 November 2025.

Dipicu Tindakan Awal Korban 

Polisi menyimpulkan bahwa motif pengeroyokan dipicu oleh tindakan korban yang menendang Nurain Umacina hingga terjatuh. Namun pembalasan para tersangka berlangsung melampaui batas, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Para Tersangka Dijerat Pasal Berlapis 

Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan:

Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai perbuatan turut serta dalam tindak pidana.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga