Pemerintah
Pastikan UHC Berlanjut, Gubernur Sherly: Pemda di Maluku Utara Harus Maksimalkan DBH
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam mendukung program kesehatan gratis atau Universal Health Coverage (UHC) hingga 2026.
Dorongan ini sejalan dengan prioritas nasional Astacita Presiden untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Sembilan pemerintah daerah di Maluku Utara dengan BPJS Kesehatan, pada Selasa, 16 Desember 2026 di Bela Hotel Ternate telah melakukan penandatanganan terkait Penyelenggaraan JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Gubernur Sherly menegaskan, layanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah memegang peran penting dalam memastikan keberlanjutan UHC.
“Kami mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan DBH secara bijak demi peningkatan layanan kesehatan. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menyukseskan program kesehatan gratis,” ujar Sherly.
Untuk Kota Ternate, yang masih memiliki tunggakan iuran PBPU/BP, Pemprov Maluku Utara melalui kebijakan fiskal mengisyaratkan alokasi DBH reguler sebesar Rp5 miliar dan DBH terutang tahun 2026 sebesar Rp5 miliar. Total Rp10 miliar tersebut diimbau agar digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, di tengah upaya penyelesaian tunggakan iuran ke BPJS sekitar Rp17,6 miliar.
“Sisa kebutuhan sekitar Rp7 miliar, diharapkan dapat ditutupi secara bijak oleh Pemerintah Kota Ternate dari APBD 2026 yang telah dirancang mencapai sekitar Rp1 triliun,” tambah Sherly.
Meski demikian, Pemprov Maluku Utara belum dapat mengalokasikan seluruh kewajiban DBH karena masih menunggu realisasi transfer dari Pemerintah Pusat senilai Rp171 miliar, yang saat ini berada dalam Treasury Deposit Facility (TDF) oleh Bendahara Umum Negara.
“DBH Maluku Utara sekitar Rp171 miliar masih dalam proses transfer dari pemerintah pusat. Ini menjadi kendala dalam pengalokasian secara penuh,” jelas Sherly.
Gubernur Sherly menekankan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan rambu-rambu efisiensi belanja dalam APBN. Kebijakan ini harus diikuti pemerintah daerah tanpa mengurangi fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk layanan kesehatan gratis yang berkualitas.
“PMK Nomor 56 Tahun 2025 sudah jelas. Pemprov tentu mengikuti ketentuan efisiensi tersebut, dan kabupaten/kota harus tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat,” tutupnya.








Komentar