Gaji PPPK Tahap II dan TPP ASN Halmahera Selatan Dipastikan Cair Sebelum Lebaran

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Halsel, Dr. Abdilla Kamarullah saat diwawancarai awak media. Foto: Din

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Halsel, Dr. Abdilla Kamarullah, saat ditemui di kantornya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Abdilla, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji maupun TPP menjelang Lebaran.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggaran untuk gaji PPPK dan TPP sudah siap, sehingga dipastikan akan dicairkan sebelum Lebaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain gaji PPPK tahap II, pemerintah juga akan mencairkan gaji PPPK paruh waktu, gaji ke-13 bagi PPPK tahap I, serta TPP pegawai dalam waktu yang bersamaan.

“Bukan hanya gaji PPPK tahap II, tetapi juga gaji PPPK paruh waktu, gaji ke-13 PPPK tahap I, serta TPP pegawai akan dibayarkan secara bersamaan,” jelasnya.

Abdilla menyebut, keterlambatan pembayaran sebelumnya terjadi karena proses administrasi yang terkait penetapan anggaran dan penerbitan SK PPPK.

“Keterlambatan ini terjadi karena APBD 2026 lebih dulu ditetapkan, sementara SK PPPK tahap II baru diterbitkan setelahnya, sehingga pencairan membutuhkan penyesuaian administrasi,” ungkapnya.

Selain itu, gaji PPPK tahap II akan dibayarkan untuk dua bulan sekaligus, yakni Januari hingga Februari, sedangkan TPP pegawai dibayarkan untuk satu bulan.

Abdilla berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pengajuan pencairan agar pembayaran gaji PPPK dan TPP tidak kembali tertunda.

“Kami berharap setiap OPD segera mempercepat pengajuan pencairan gaji PPPK tahap II maupun paruh waktu agar proses pembayaran tidak tertunda,” tutupnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga