1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate Mandek, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Oleh ,

Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara, menuai sorotan. Hingga kini, proses hukum dinilai mandek, sementara terlapor masih bebas berkeliaran.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di kamar indekos korban di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan. Korban diduga diperkosa oleh pria berinisial RB, yang diketahui berasal dari Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam organisasi paguyuban mahasiswa.

Meski kejadian terjadi pada Februari, laporan resmi baru disampaikan korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 27 Maret 2026. Korban juga telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Namun, hampir tiga pekan berselang, keluarga mengaku belum mengetahui hasil visum tersebut. Tak hanya itu, perkembangan penanganan perkara juga dinilai berjalan lambat.

“Kami sampai sekarang belum mengetahui hasil visum. Sementara laporan di Polres Ternate juga belum ada perkembangan signifikan. Korban memang sudah dimintai keterangan, tapi saksi-saksi belum dipanggil. Terlapor juga masih bebas,” ungkap Yoes, perwakilan keluarga korban, Selasa, 14 April 2026.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, menyebutkan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri lokasi kejadian, karena ada beberapa lokasi. Untuk hasil visum, korban bisa melihat, tetapi tidak untuk diambil karena akan digunakan dalam persidangan nanti,” jelasnya saat dikonfirmasi, 9 April 2026.

Terpisah, akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai lambannya proses penanganan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Ia menyoroti belum diketahuinya hasil visum meski telah dilakukan sejak akhir Maret.

"Kalau visum dilakukan sejak 27 Maret dan sampai sekarang belum diketahui hasilnya, itu terlalu lama. Memang belum diatur tegas dalam KUHP, mungkin ada di Peraturan Kapolri, tapi tidak boleh berlarut-larut karena ini menyangkut pembuktian tindak pidana,” tegasnya.

Faissal menambahkan, keterlambatan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Ia pun berharap aparat kepolisian segera mempercepat proses penyelidikan agar memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Wajar jika korban dan keluarga mempertanyakan. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa atensi penyidik terhadap laporan masih lambat,” pungkasnya.

Berita Lainnya