Gubernur Sherly Dorong Legalitas Tanah Adat Maluku Utara ke Menteri Hukum RI
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mendorong percepatan pembentukan produk hukum terkait tanah adat di Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Sherly saat menghadiri peresmian Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Sherly, persoalan tanah adat menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanah adat di Maluku Utara yang memiliki legalitas hukum secara resmi.
“Karena setahu saya, sampai saat ini belum ada undang-undang terkait tanah adat,” ujar Sherly di hadapan Menteri Hukum.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini tengah mendorong penyusunan regulasi terkait tanah adat melalui pemerintah kabupaten. Langkah tersebut dilakukan agar hak masyarakat adat memiliki kepastian hukum dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Agar setiap hak-hak masyarakat adat dapat dijaga dan menjadi warisan turun-temurun yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan dalam momentum peresmian Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Maluku Utara serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Malut.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Maluku Utara, Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menyampaikan apresiasi atas hadirnya gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara yang dinilai menjadi pusat pelayanan hukum untuk memperkuat pembangunan daerah.
“Hari ini kita meresmikan sebuah pusat pelayanan hukum yang akan memperkuat fondasi pembangunan Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Sherly juga mengapresiasi transformasi Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, modern, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, berbagai inovasi seperti digitalisasi layanan administrasi hukum, layanan kekayaan intelektual, serta kemudahan pendirian badan usaha menunjukkan perubahan besar dalam pelayanan hukum.
“Pelayanan hukum saat ini tidak lagi bersifat birokratis, tetapi semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, keberadaan gedung baru tersebut dapat meningkatkan semangat dan kualitas kerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Saya percaya gedung baru ini akan memberikan solusi, karena semua dapat bekerja lebih nyaman,” kata Sherly.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum di daerah.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan transformasi besar melalui layanan publik berbasis digital.
“Layanan publik berbasis digital melalui aplikasi Pasti dapat melayani dengan cepat karena semua boleh dikerjakan di mana saja,” jelas Supratman.
Menurutnya, transformasi tersebut juga mencakup proses penyusunan regulasi, termasuk pembuatan naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah.
Menteri Hukum juga meminta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Malut terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam membantu penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan pembentukan Raperda bantuan hukum dan kekayaan intelektual bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Selain itu, dilakukan penyerahan penghargaan kepada unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang berperan dalam menggerakkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta penyerahan sertifikat indikasi geografis kepada Pemerintah Kota Ternate untuk Pala Ternate dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk Kelapa Bido.








Komentar