Pemkot Tidore Terapkan KIA di PPDB, Sekda Pastikan Tidak Hambat Akses Sekolah
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026 untuk jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Tidore Kepulauan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus mendorong percepatan kepemilikan KIA di kalangan anak usia sekolah.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengintegrasikan layanan pendidikan dengan administrasi kependudukan.
“Pemanfaatan KIA dalam PPDB adalah bagian dari upaya memperkuat data kependudukan anak agar lebih tertib dan terintegrasi. Ini juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” ujar Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 18 Juni 2026.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa penerapan KIA tidak boleh menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan. Sekolah tetap diwajibkan menerima peserta didik meskipun belum memiliki KIA.
“Tidak boleh ada anak yang terhambat sekolahnya hanya karena belum memiliki KIA. Sekolah tetap wajib memberikan layanan pendidikan, sementara orang tua difasilitasi untuk melengkapi dokumen kependudukan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, KIA ditetapkan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses verifikasi data peserta didik baru. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta seluruh satuan pendidikan diminta bersinergi dalam pelaksanaannya.
Pemkot Tidore juga meminta sekolah menyampaikan informasi terkait pemanfaatan KIA sejak awal pendaftaran agar masyarakat dapat segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan diminta memperluas layanan penerbitan KIA melalui loket pelayanan, program jemput bola, hingga pelayanan kolektif di sekolah-sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah turut mendorong pemanfaatan aplikasi DAGA sebagai inovasi layanan digital Disdukcapil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat dan efisien.
“Kami ingin memastikan setiap anak memiliki identitas yang jelas sejak dini. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan terintegrasi,” tambah Ismail.
Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.
“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan sekolah, kami optimistis capaian kepemilikan KIA akan meningkat signifikan. Pelayanan juga akan semakin mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga mendukung target kinerja Disdukcapil Tahun 2026, khususnya dalam peningkatan kepemilikan KIA dan pemanfaatannya dalam berbagai layanan publik.
Pemkot Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terintegrasi di daerah.








Komentar