Pemkab Sula Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Sula, Kamis, 9 Juli 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy, yang menyampaikan langsung laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Saleh, laporan keuangan daerah juga menjadi salah satu indikator untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
"Laporan keuangan merupakan bagian penting dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ini merupakan prestasi kita bersama yang patut kita syukuri dan terus dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang," kata Saleh.
Menurutnya, opini WTP bukan hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
"Akuntabilitas yang baik merupakan modal penting dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp979,2 miliar. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp957,5 miliar atau 97,79 persen.
Sementara Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,004 triliun dengan realisasi sebesar Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus realisasi anggaran sebesar Rp18,8 miliar. Ditambah penerimaan pembiayaan netto sebesar Rp25,45 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp44,3 miliar.
Selain laporan realisasi anggaran, neraca keuangan daerah mencatat total aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mencapai Rp1,6 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp20 miliar dan total ekuitas sebesar Rp1,6 triliun.
Pada laporan operasional, pendapatan operasional tercatat sebesar Rp938 miliar, sedangkan beban operasional sebesar Rp759,1 miliar. Dari selisih tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus operasional sebesar Rp178,8 miliar.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Sula.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.








Komentar