Halmahera Timur Percepat Reforma Agraria, Bupati Ubaid: Hak Masyarakat Harus Terlindungi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin, 13 Juli 2026.
Rakor yang dipimpin langsung Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Manado, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di daerah.
Dalam sambutannya, Ubaid menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menjamin kepastian penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah sebagai sumber kehidupan.
Menurutnya, laju pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Halmahera Timur menghadirkan tantangan baru dalam penataan ruang dan penyelesaian status lahan. Apalagi, Halmahera Timur kini menjadi salah satu daerah penyangga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.
"Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang hidup rakyat tetap terlindungi, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional," kata Ubaid.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah desa yang telah lama berdiri, kawasan permukiman transmigrasi, hingga komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hak atas tanah. Hal itu disebabkan sebagian wilayah mereka berdasarkan pemetaan masih terindikasi berada di dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan masyarakat memperoleh legalitas atas lahan permukiman maupun perkebunan, tetapi juga berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah. Pemerintah, kata Ubaid, kerap menghadapi kendala dalam membangun fasilitas umum, infrastruktur, hingga pelayanan dasar akibat belum tuntasnya status lahan.
Karena itu, ia berharap Rakor GTRA mampu melahirkan solusi yang konkret, adil, dan berkelanjutan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Halmahera Timur adalah daerah yang sedang tumbuh dan berkembang. Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi hambatan harus diselesaikan secara bersama-sama agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan," ujarnya.
Menurut Ubaid, reforma agraria merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus membuka akses masyarakat terhadap pembangunan ekonomi. Dengan status lahan yang jelas, masyarakat akan lebih mudah mengembangkan usaha, memperoleh akses pembiayaan, dan meningkatkan kesejahteraan.
Melalui Rakor GTRA ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali menegaskan komitmennya mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Halmahera Timur.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur Ikin Sodikin, unsur Kejaksaan Negeri, Forkopimda, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.