1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

BPKAD Halmahera Tengah Bongkar Dampak Tunggakan DBH Ratusan Miliar

Oleh ,

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp400 miliar mulai berdampak terhadap perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali, ST., mengungkapkan, DBH tersebut merupakan hak pemerintah kabupaten yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Fitra, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah harus melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBD 2026. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini tengah menyiapkan skenario agar APBD tetap disusun berdasarkan kondisi riil kemampuan pendapatan daerah.

“DBH itu merupakan hak Kabupaten Halmahera Tengah. Sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran dari pemerintah provinsi, sehingga sangat berpengaruh terhadap perencanaan APBD kami,” ujar Fitra, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, selama ini DBH menjadi salah satu komponen pendapatan yang menopang struktur APBD. Namun, akibat belum adanya kepastian pencairan, pemerintah daerah mempertimbangkan untuk tidak lagi memasukkan dana tersebut dalam batang tubuh APBD 2026.

Langkah itu dilakukan untuk menghindari penyusunan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

“Kalau DBH tidak lagi dimasukkan dalam batang tubuh APBD, sudah pasti akan berdampak pada belanja daerah. Kemampuan fiskal daerah akan berkurang karena salah satu sumber pendapatan tidak bisa lagi diperhitungkan,” jelasnya.

Fitra menegaskan, berkurangnya pendapatan daerah akan berdampak pada ruang fiskal pemerintah daerah, termasuk kemampuan dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang sempat menyalurkan sebagian DBH pada 2025 dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan yang telah melampaui Rp400 miliar.

Bahkan, pembayaran terakhir yang diterima Pemkab Halmahera Tengah hanya sekitar Rp9 juta yang berasal dari komponen pajak rokok.

Selain menunggu penyelesaian tunggakan DBH dari pemerintah provinsi, Pemkab Halmahera Tengah juga masih menantikan kepastian penyaluran DBH dari pemerintah pusat.

Fitra menyebut, hingga kini belum ada kepastian terkait penyaluran DBH tersebut karena masih menunggu regulasi berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Jawaban dari Kementerian Dalam Negeri masih belum pasti. Sampai sekarang statusnya masih ambigu karena belum ada kepastian regulasi terkait penyaluran DBH dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberikan kepastian terkait pembayaran tunggakan DBH agar perencanaan pembangunan di Halmahera Tengah tidak terganggu.

Menurutnya, kepastian pembayaran DBH sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program pemerintah daerah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“DBH adalah hak daerah. Kami berharap ada kepastian pembayaran agar perencanaan pembangunan di Halmahera Tengah tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” pungkas Fitra.

Berita Lainnya