OJK Maluku Utara Perkuat Perlindungan Konsumen, Warga Diingatkan Bahaya Investasi Bodong

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahman. Foto: Maulud Rasai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara terus memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi ilegal, penipuan online, serta praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin berkembang, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan menggunakan layanan jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahman, mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong peningkatan akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya.

Hal itu disampaikan Adi saat dikonfirmasi di Aula Lantai II Kantor Bupati Pulau Morotai.

Menurutnya, peningkatan akses keuangan harus dibarengi dengan literasi yang baik agar masyarakat mampu mengenali produk keuangan resmi dan menghindari tawaran yang berpotensi merugikan.

“Yang kami dorong bersama pemerintah daerah adalah bagaimana masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan. Ini bukan berkaitan langsung dengan investasi tertentu, tetapi bagaimana akses keuangan masyarakat semakin baik,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan investasi ilegal atau aktivitas penghimpunan dana yang mencurigakan, laporan dapat disampaikan melalui SIPASTI (Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan dikaji bersama satuan tugas terkait dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada investasi ilegal yang menghimpun dana masyarakat dan berpotensi merugikan, silakan laporkan. Laporan akan ditindaklanjuti melalui SIPASTI, kemudian dikaji bersama aparat penegak hukum. Jika terbukti melanggar hukum, tentu akan dilakukan penindakan,” jelasnya.

Selain investasi bodong, OJK Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban penipuan online. Pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Adi menyebutkan, laporan yang cepat sangat penting agar rekening yang digunakan pelaku dapat segera diblokir sehingga potensi kerugian masyarakat dapat ditekan.

“Kalau ada penipuan online atau bentuk penipuan lainnya, segera laporkan. Dengan begitu rekening penampung dana bisa segera diblokir sehingga tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, termasuk investasi yang tidak memiliki izin, judi online, maupun pinjaman online ilegal.

Menurutnya, edukasi keuangan harus terus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan media massa.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak terlibat dengan judi online, investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan,” tegas Adi.

Lebih lanjut, Adi mengatakan layanan OJK saat ini telah tersedia secara digital sehingga masyarakat di seluruh wilayah Maluku Utara dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor OJK di Ternate.

“Layanan kami sekarang sudah serba online. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara daring, termasuk melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking melalui layanan OJK,” ujarnya.

Melalui layanan tersebut, masyarakat juga dapat memastikan riwayat kredit serta mengecek apakah identitas mereka digunakan dalam layanan keuangan tertentu tanpa sepengetahuan pemilik data.

OJK Maluku Utara berharap peningkatan literasi keuangan dapat membangun masyarakat yang lebih cerdas dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan finansial yang terus berkembang.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga