1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar
  4. Perkara

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Morotai

Oleh ,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, mengatakan lima saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Juanga dan Ketua BUMDes Juanga.

“Terkait BUMDes Juanga saat ini sudah lima orang yang diperiksa. Kepala desa dan ketua BUMDes,” kata Yakub saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 September 2026.

Menurut Yakub, pemeriksaan masih akan berlanjut. Penyidik berencana meminta keterangan dari pengurus BUMDes Juanga pada pekan depan.

Namun, jadwal pemeriksaan masih menyesuaikan dengan penanganan perkara lain yang tengah menjadi fokus Satreskrim Polres Pulau Morotai.

“Untuk saat ini karena ada perkara sidik yang kita lagi fokus untuk selesaikan, makanya untuk pemeriksaan pengurus BUMDes mungkin dijadwalkan minggu depan,” ujarnya.

Yakub menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan Dana BUMDes Juanga.

Berawal dari Audit Inspektorat

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BUMDes Juanga berkaitan dengan penggunaan anggaran pada periode 2017 hingga 2022.

Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya telah melakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana tersebut. Hasil audit kemudian menjadi bahan bagi aparat kepolisian untuk mendalami dugaan penyimpangan.

Total dana BUMDes Juanga yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp450 juta.

Dana tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Desa Juanga serta bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Rinciannya, pada 2017 Pemerintah Desa Juanga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp100 juta. Kemudian pada 2018 kembali dialokasikan Rp200 juta.

Pada 2019, BUMDes Juanga juga menerima bantuan sebesar Rp50 juta. Sementara pada 2020 tidak terdapat penyertaan modal.

Selanjutnya, pada 2021 Pemerintah Desa Juanga kembali mengalokasikan dana sebesar Rp70 juta dan Rp30 juta pada 2022.

Dengan demikian, total dana yang tercatat dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp450 juta.

Dari keseluruhan dana tersebut, sebagian dikelola oleh kepengurusan lama di bawah pimpinan Sadam Gosao pada periode 2017–2019. Sementara dana lainnya dikelola kepengurusan berikutnya di bawah pimpinan Faisal Habeba pada periode 2021–2022.

Polisi Periksa Pihak Terkait

Untuk mendalami perkara tersebut, polisi tidak hanya memeriksa pengurus BUMDes yang masih aktif, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pencairan dan pengelolaan anggaran.

Sebelumnya, Polres Pulau Morotai juga berencana meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Juanga, termasuk mantan kepala desa yang diduga mengetahui proses pengelolaan Dana BUMDes pada periode tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengurai alur pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana BUMDes.

Hasil audit Inspektorat juga menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk mencocokkan temuan administrasi dengan keterangan para pihak yang diperiksa.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Satreskrim Polres Pulau Morotai masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan apakah dugaan penyimpangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Berita Lainnya