PUPR, BWS hingga Kejati Maluku Utara Sepakat Siapkan Material Legal untuk Irigasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menyiapkan pasokan material konstruksi legal untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di sejumlah daerah.
Ketersediaan material, khususnya galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas ESDM, BWS dan Datun Kejaksaan Tinggi Malulu Utara, Kamis, 10 September 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan.
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan pemerintah perlu memastikan material untuk proyek infrastruktur tersedia dari sumber yang jelas dan legal.
“Jadi inti kegiatan hari ini kita membahas terkait dengan program prioritas nasional dan program prioritas provinsi yang akan dilaksanakan pembangunan khususnya pangan dan infrastruktur,” kata Risman.
Untuk mempertemukan kebutuhan proyek dengan pelaku usaha, Pemprov Maluku Utara bersama BWS akan menggelar market sounding pada Oktober 2026.
Forum tersebut akan memetakan kebutuhan material untuk proyek 2026 hingga beberapa tahun ke depan, termasuk pekerjaan yang dilaksanakan PUPR, BWS, balai jalan dan balai cipta karya.
Pelaku usaha yang berpotensi memasok material akan didata dan mendapat pendampingan pengurusan legalitas dengan melibatkan instansi terkait.
“Sehingga mereka bisa mendapatkan izin secara efektif, efisien dan sifatnya pasti legal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Risman.
Sementara itu, Plt Kepala BWS Maluku Utara, Budi Prasetyo, mengatakan sejumlah pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi irigasi pada 2026 tersebar di beberapa kabupaten.
BWS akan menyampaikan kebutuhan material berdasarkan lokasi dan volume pekerjaan, termasuk proyeksi kegiatan hingga 2028 dan tahun-tahun berikutnya.
“Kita memanfaatkan material yang ada di sekitar, sehingga bisa menambah PAD di masyarakat sekitar,” kata Budi.
Menurutnya, pemanfaatan material lokal diharapkan mendukung kelancaran proyek sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mengurangi kebutuhan pasokan dari luar daerah.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Abdul Karim Usman, mengatakan kebutuhan MBLB menjadi salah satu perhatian dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan.
Dari hasil rapat, kebutuhan MBLB teridentifikasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
“Saat ini hasil rapat tadi itu ada terkendala kebutuhan MBLB itu di dua kabupaten. Di lokasi pelaksanaan kegiatan yaitu di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan,” ujarnya.
Abdul Karim mengatakan pemenuhan legalitas material membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk terkait kesesuaian ruang dan pertimbangan teknis perizinan. Mekanisme perizinan di antaranya melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan izin usaha pertambangan.
“Nanti akan dibuat daftar sehingga mempermudah kami untuk mengidentifikasi daftar kebutuhan yang menjadi prioritas dalam proses pembangunan itu tadi,” katanya.
Pemprov Maluku Utara dan BWS selanjutnya akan memetakan kebutuhan material sebagai dasar market sounding dan pendampingan pelaku usaha.
Langkah tersebut diharapkan memastikan pembangunan irigasi berjalan tepat waktu dengan pasokan material yang memenuhi ketentuan serta mendorong pemanfaatan sumber daya lokal secara legal.