Pemkab Halmahera Timur Perketat Standar Harga dan Belanja di 2027
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai memperkuat fondasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Langkah tersebut dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan Pemkab Halmahera Timur.
Kegiatan yang mengusung tema “Standar Harga Tepat untuk Anggaran Akurat dan Berkualitas” itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari persiapan Pemkab Haltim dalam menyusun APBD 2027, khususnya memastikan setiap perencanaan belanja memiliki dasar harga yang rasional, terukur, dan sesuai kebutuhan riil.
Tak hanya membahas pemutakhiran instrumen standar harga, BPKAD juga memperkenalkan sejumlah tools pendukung penyusunan anggaran yang dikembangkan bersama tim konsultan.
Sekda Halmahera Timur meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi secara serius. Ia menegaskan, materi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman, tetapi harus diterapkan dalam proses penyusunan APBD 2027.
“Seluruh peserta harus serius mengikuti kegiatan ini. Apa yang disampaikan dalam sosialisasi harus dipahami dan diaplikasikan dalam penyusunan APBD Tahun 2027. Kita ingin proses penganggaran dilakukan berdasarkan standar yang tepat sehingga menghasilkan anggaran yang akurat dan berkualitas,” tegasnya.
Menurutnya, penganggaran daerah tidak semata-mata berkaitan dengan besaran nominal dalam dokumen APBD. Setiap anggaran harus mencerminkan kebutuhan program serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Karena itu, proses penganggaran juga harus berjalan selaras dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Halmahera Timur, Joko Lelono, menyoroti pentingnya keterlibatan aktif setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam penyediaan data satuan harga.
Ia menilai, OPD teknis merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan kegiatan di lapangan sehingga data harga yang disusun dapat lebih rasional dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Data satuan harga seharusnya berasal dari OPD teknis, karena OPD teknis merupakan pelaksana kegiatan. Dengan demikian, data yang disusun dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” ujar Joko.
Joko mengatakan, pemutakhiran data harga secara rinci dan objektif menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan perencanaan anggaran yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Halmahera Timur berharap seluruh PPK memiliki pemahaman yang sama mengenai instrumen standar harga dan belanja.
Keseragaman pemahaman itu dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan teknis dalam tahapan perencanaan dan penganggaran, sekaligus memperkuat kualitas APBD Halmahera Timur 2027.