Hukum
Saksi Kunci Jadi Penentuan Kelanjutan Kasus Pemerkosaan di Kepulauan Sula

Ternate, Hpost – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan RS kepada MU di Kepulauan Sula, Maluku Utara, masih dalam penyelidikan. Kini, kelanjutannya menunggu saksi kunci.
KBO Reskrim Polres Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin, mengatakan dugaan kasus pemerkosaan tersebut tinggal menunggu satu saksi lagi untuk gelar perkara.
"Beberapa hari yang lalu Sat Unit PPA Res Sula, sudah memeriksa dan memintai keterangan dari saksi-saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan, tinggal satu orang saksi lagi yang harus diperiksa agar kami bisa secepatnya gelar perkara," ucap Lajaya.
Ia menambahkan, untuk bukti-bukti saksi korban MU, seperti visum serta pakaian korban, saat ini sudah diamankan anggota Unit PPA Sat Reskrim Sula.
Baca Juga:
"Informasi yang kami dapatkan saksi kunci ini berada di desanya, yang pasti dalam minggu ini anggota kami Unit PPA Sat Reskrim Sula segera melayangkan surat lagi untuk memanggil kembali saksi itu untuk dimintai keterangan," tutupnya.
Kronologi Pemerkosaan
Seperti diketahui, berdasarkan penuturan kuasa hukum korban, kronologi kejadian ini bermula pada 9 September 2021, tepatnya di Kecamatan Sanana.
Saat itu, korban bersama temannya hendak balik ke tempat tinggal mereka. Namun, saat di perjalanan terlihat ada perkelahian, sehingga membuat ia dan temannya takut dan memutuskan untuk menghindari lokasi perkelahian tersebut.
Namun, ketika hendak menghindar, temannya yang terlalu takut akhirnya berlari lebih dulu. Di lokasi itu, tinggal korban sendirian.
Korban kemudian melihat pelaku melewati jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Ia pun meminta tolong untuk bisa mengantarnya kembali ke rumah.
Pelaku justru tak membawanya ke rumah. Melalui jalur lain, pelaku kemudian membawa ke tempat yang jauh dari permukiman. Di tempat itu, pelaku lalu memperkosanya.
Korban sempat dibanting dan mendapat ancaman akan dibunuh. Pelaku bahkan menodongkan benda tajam ke arah leher korban.
Komentar