Pembangunan
Syarif: Dokumen Kadaluarsa, Proyek Reklamasi di Mangga Dua Utara, Ternate Terancam Dihentikan

Ternate, Hpost – Proyek reklamasi untuk pembangunan gudang di kawasan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan, Ternate, Maluku Utara akan dihentikan. Ini karena, dokumen PT Indo Alam Raya Lestari telah bermasalah.
“Saya setelah menelaah masalah reklamasi di Mangga Dua Utara, berkesimpulan bahwa dokumen yang dimiliki PT tersebut sudah kadaluarsa,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan, Senin 15 November 2021.
Syarif yang baru dilantik Wali Kota bersama 101 pejabat itu menjelaskan bahwa, itu sebagaimana yang dimuat di dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perlindungan lingkungan hiidup.
“Pasal 89 ayat 2 tentang perubahan usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu penanggungjawab usaha atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan hidup apabila usaha atau kegiatannya memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pengelolaan kesanggupan lingkungan hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.
Baca Juga:
Ia bilang, kondisi di Mangga Dua Utara itu yang pertama terpenuhi ayat 1 bagian g, tidak melaksanakan rencana usaha kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun, sejak diterbitkan surat kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian yang kedua, telah terjadi peristiwa alam karena akibat lain sebelum dan sesudah kegiatan yaitu banjir rob.
“Itu jelas dan masyarakat sudah memprotes, akibat terjadinya banjir rob,” katanya.
Sementara itu, terkait kepemilikan lahan sesuai pernyataan Kadis PUPR, menurutnya, kalau membaca aturan bila terjadi hal-hal yang membuat dokumen itu berubah maka dengan sendirinya ijin usaha juga dicabut. Karena dokumennya tidak memenuhi syarat, kemudian terjadi peristiwa alam sebelum kegiatan berlangsung.
“Saya kira kita akan berpatokan dengan aturan. Saya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk menghentikan kegiatan itu,” tandasnya.
Komentar