Hukum

Gegara Menara Masjid Raya Ternate, Dua Pejabat Pemprov ‘Berkantor’ di Kejari

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Foto: Samsul/cermat

Ternate, Hpost - Dua pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, pada Senin 7 Maret 2022 terpaksa 'berkantor' (melakukan aktivitas saat jam kantor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Djafar Ismail dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Idrus Assagaf.

Informasi yang diterima Tim JMG, kehadiran Djafar Ismail dan Idrus Assagaf itu untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Menara Masjid Raya Al Munawwar Ternate, tahun 2016.

Dalam proyek tersebut sesuai surat perjanjian konstruksi harga satuan dengan Nomor: 623.02/SP/PKT-272/PPK-CK/DPU-MU/2016 tanggal 7 Agustus 2016, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT. Mitra Indah Pratama, dengan nilai kontrak Rp 3.564.564.000 dan telah dibayarkan uang muka 20 persen atau sekitar Rp 712 juta lebih.

Baca:

Belasan Warga Belajar Jadi Aktor Penyelamatan Ruang Hidup di Maluku Utara

AGK Curhat ke Menteri KP: Laut Maluku Utara Sudah Mulai Tercemar

Buka FKNT di Tidore, Menteri Trenggono: Laut Harus Menjadi Halaman Depan

Idrus kepada wartawan mengatakan, dirinya hadir di kantor Kejari Ternate untuk dimintai keterangan mengenai SK pengangkatan Plt Kadis PUPR Maluku Utara, Djafar Ismail tahun 2016.

“Saya dimintai keterangan mengenai SK Plt pak Djafar di tahun 2016, dan saya jelaskan waktu itu saya belum menjabat sebagai kepala BKD,” jelas Idrus, Senin (7/3).

Terpisah Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan informasi 2 pejabat yang dimintai klarifikasi tersebut.

“Iya hari ini ada dua pejabat Pemprov dimintai keterangan klarifikasi,” tandasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga