Ekonomi
Catat! Sejumlah Syarat Ini Mulai Ditiadakan saat Mengurus Izin Usaha

Ternate, Hpost – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Ternate, Maluku Utara. Betapa tidak, sejumlah syarat ini mulai ditiadakan atau dihapuskan saat ingin mengurus izin usaha.
Syarat yang mulai ditiadakan itu, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penghapusan persyaratan di atas mulai berlaku sejak Undang-undang (UU) Cipta Kerja disahkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko.
"Sebab itu, bagi masyarakat yang akan memulai usaha, hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Samsudin Sibua, Kepala Bidang Perizinan DPMPTST Kota Ternate, pada Jumat 11 Maret 2022.
Baca Lagi:
-
Lakalantas di Halmahera Utara, Satu Pemotor Tewas di TKP
-
Ini 5 Cabor yang Disiapkan Dispora Halmahera Utara untuk Gelaran Popda 2022
-
Napi Lapas Ternate yang Kabur Diringkus di Halmahera Barat
Samsudin mengatakan, untuk pengurusan NIB, pelaku usaha hanya perlu mengakses website Online Single Submission (OSS) atau datang langsung ke kantor DPMPTST.
“Pelaku usaha juga hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dan, pengurusan izin NIB ini juga tidak dipungut biaya, alias gratis,” katanya.
Samsudin menjelaskan, bahwa setiap izin usaha berlaku bagi jenis usaha apa saja.
“Tetap apa pun usahanya, biar hanya jualan kue cucur, harus buat izin dulu dari kami, karena itu sudah masuk usaha mikro,” tegasnya.
Komentar