Perkara
4 Bos Tambang Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Ternate - Sebanyak 4 orang bos atau petinggi perusahaan tambang Maluku Utara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin 25 Maret 2024.
Diketahui, 4 saksi itu adalah Mufti Sodik selaku Manajer Teknis Kehutanan dan Compliance, Tus Febrianto selaku mantan Manajer Kawasan Industri, Hotbataham Mordikhai selaku General Manager, dan Rifan Kurniawan Le selaku Head Of HRGA.
Para bos tambang ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang dengan terdakwa Stevi Thomas.
Stevi merupakan manajer eksternal salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Malut. Empat saksi yang dihadirkan tak lain adalah rekan kerja Stevi.
"Tugas saya menyiapkan dokumen administrasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ungkap Mufti saat menyampaikan keterangan dalam sidang.
Baca juga:
Tanah Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Disita, KPK juga Telusuri Aliran Uang
4 Terdakwa Dugaan Suap AGK Jalani Sidang Perdana di Ternate
Dalami Dugaan Suap AGK, KPK Jadwalkan Periksa Sejumlah Pimpinan OPD
Mufti menerangkan, untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan rekomendasi pihaknya mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur.
Ia iuga mengaku, jika dirinya adalah orang di balik pembuatan konsep. Setelah itu konsep tersebut dikirim ke pimpinan, selanjutnya pimpinan menyampaikan untuk berkoordinasi dengan Stevi.
Komentar