Perkara
Polres Halmahera Selatan Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tobaru
Polres Halmahera Selatan melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (52) dan TJJ (44), yang merupakan mantan penanggung jawab pengelolaan Dana Desa Tobaru Tahun Anggaran 2022. Keduanya diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap II oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tobaru Tahun 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp546 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, membenarkan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Benar, dua hari lalu, tepatnya tanggal 21 Oktober 2025, Unit III Satreskrim Polres Halsel telah melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tobaru Tahun 2022. Dua tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan,” ujar AKBP Hendra Gunawan.
Kapolres menegaskan, dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan oleh Polres Halmahera Selatan dinyatakan selesai. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tahap penuntutan di pengadilan.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, agar pengelolaan dana desa di wilayah Halmahera Selatan ke depan semakin akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan juga membenarkan telah menerima dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Halsel. Setelah tahap II rampung, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk disidangkan.
Kasus korupsi Dana Desa Tobaru menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum di Halmahera Selatan dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan.










Komentar