Imbauan

Viral Donasi Arkana Wafi, Pemprov Maluku Utara Pastikan Hoaks: Bukan Warga Tepeleo

Istimewa

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pasien anak bernama Arkana Wafi asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, adalah tidak benar alias hoaks.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar sebuah flyer bertuliskan “Open Donasi Adik Arkana Wafi” yang menyebutkan bahwa anak tersebut merupakan warga Desa Tepeleo, dengan orang tua bernama Suryanto dan Fitria. Setelah dilakukan penelusuran resmi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta.

Kepala Desa Tepeleo, Ridwan Soleman, memastikan bahwa nama Arkana Wafi maupun nama orang tuanya tidak terdaftar dalam data kependudukan maupun pelayanan kesehatan desa.

“Kami sudah cek di data penduduk dan di puskesmas, tidak ada nama seperti itu. Tidak ditemukan kasus anak bernama Arkana Wafi di wilayah kami,” tegas Ridwan.

Tenaga medis Puskesmas Tepeleo, dr. Emi, juga menyatakan bahwa hasil pencarian di sistem Rekam Medis Elektronik (RME) menunjukkan tidak ada data pasien atas nama Arkana Wafi.

“Saya sudah cari di RME. Jika pernah berobat, datanya pasti muncul otomatis. Tapi hasilnya nihil,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh dr. Yudistira Putri, staf medis Puskesmas Tepeleo lainnya.

“Kami belum pernah menangani pasien bernama Arkana, apalagi dengan dugaan tumor. Informasi itu jelas tidak benar,” tulis dr. Yudistira melalui pesan WhatsApp, 29 Oktober 2025, pukul 15.37 WIT.

Klarifikasi serupa disampaikan oleh Direktur RSUD Weda, dr. Syukri Soamole, yang menegaskan bahwa nama Arkana Wafi tidak tercatat dalam basis data pasien RSUD Weda.

“Jika ada rujukan dari Tepeleo, jalurnya berjenjang: dari puskesmas ke RSUD Weda, lalu ke RS Chasan Boesoirie (RSCB) Ternate sebelum ke Manado. Nama itu tidak pernah tercatat,” ujarnya.

Kasus Serupa Muncul di Ponorogo, Jawa Timur
Penelusuran yang dilakukan oleh Pranata Humas Pemprov Malut menemukan bahwa kasus dengan nama dan narasi serupa sebenarnya berasal dari Ponorogo, Jawa Timur.

Situs berita sinyalponorogo.com pada 3 Oktober 2025 memuat artikel berjudul “Arkana, Bocah 4 Tahun Asal Ponorogo Berjuang Lawan Tumor Otak, Butuh Uluran Tangan.”
Namun, media tersebut tidak mencantumkan izin resmi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Menanggapi hoaks tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan donasi daring yang tidak memiliki legalitas dan sumber yang jelas.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, menjelaskan bahwa Pemprov Malut memiliki mekanisme resmi penyaluran bantuan sosial dan biaya pengobatan bagi warga prasejahtera.

“Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Tim Reaksi Cepat melalui akun Instagram @dinsos.malut atau WhatsApp di nomor 0812-6964-7994,” ujar Zen Kasim.

Menurut Zen, warga dengan kategori desil 5 ke bawah akan ditangani melalui Sentra Wasana Bahagia Kementerian Sosial, sementara yang di atas desil 5 akan difasilitasi langsung oleh Pemprov Malut melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Julys Giscard Kroons, menambahkan bahwa Pemprov Malut telah menerapkan sistem layanan rujukan medis satu pintu untuk memastikan seluruh warga kurang mampu mendapatkan akses kesehatan yang layak.

“Warga prasejahtera yang tidak tertangani oleh Sentra Wasana Bahagia akan difasilitasi oleh Pemprov melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” jelasnya.

Bantuan yang diberikan mencakup akomodasi, tiket pasien dan pendamping, serta tenaga medis.

Untuk rujukan yang difasilitasi Pemprov, akomodasi diberikan hingga satu minggu, sedangkan bagi pasien yang dibantu Sentra Wasana Bahagia diberikan tanpa batas waktu.

Sebagai bentuk peningkatan layanan sosial dan kesehatan, Pemprov Malut juga menyiapkan wisma transit di Kota Ternate bagi pasien tidak mampu dari kabupaten/kota yang dirujuk ke RS Chasan Boesoirie.

“Bagi masyarakat tidak mampu yang dirujuk dari puskesmas ke RSCB atau dari RSU kabupaten/kota ke RSCB, kami siapkan wisma sebagai tempat singgah sementara di Ternate,” jelas Zen Kasim.

Kasus Arkana Wafi menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi ajakan donasi di dunia maya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ada warga Tepeleo bernama Arkana Wafi, dan ajakan donasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Masyarakat diimbau untuk memastikan keabsahan setiap informasi sebelum berdonasi, serta memanfaatkan saluran bantuan resmi pemerintah agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dan terjamin legalitasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga