Kasus
Kurang Bayar Pajak 2023, KPK Dalami Peran Direksi PT WP Dalam Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak untuk periode 2023. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Meski demikian, hingga saat ini direksi PT WP belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mengumpulkan bukti kuat untuk memperjelas peran mereka dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026 lalu.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik fokus menelusuri mekanisme pengeluaran uang fee sebesar Rp4 miliar dari PT WP, yang diduga terkait suap.
“Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” kata Asep, seperti dikutip Halmaherapost.com, Senin, 12 Januari 2026.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel dengan operasional di Maluku Utara.
Dalam OTT yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang, termasuk pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar, dengan total nilai Rp6,38 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode pajak 2023. Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara mengungkap potensi kurang bayar pajak sekitar Rp75 miliar.
Diduga, Agus Syaifudin meminta PT WP membayar Rp23 miliar secara “all in”, termasuk fee sebesar Rp8 miliar yang akan dibagi kepada sejumlah pihak di DJP. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Kesepakatan akhirnya tercapai pada Desember 2025, dan tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari nilai awal. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp4 miliar, PT WP diduga mengeluarkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana kemudian dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan diserahkan tunai kepada Agus dan Askob Bahtiar.
Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang tersebut ke sejumlah pegawai DJP dan pihak lain.










Komentar