BKD Morotai Pastikan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai memastikan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 988 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini masih dalam tahap proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Setelah itu, BKD mengajukan pengusulan penetapan NIP yang disertai dengan Surat Keputusan (SK) kepada BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
“Proses penetapan NIP ini sedang berjalan dan dalam tahap kelanjutan,” ujar Alfatah Sibua saat ditemui, Rabu, 14 Januari 2026, didampingi Kepala Bidang Peningkatan SDM BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate.
Meski prosesnya masih berjalan, Alfatah mengakui sempat terjadi kendala teknis akibat sistem BKN yang terkunci. Untuk itu, BKD Pulau Morotai telah menyampaikan surat resmi kepada BKN dan mengagendakan koordinasi lanjutan agar proses dapat segera dilanjutkan.
“Beberapa waktu lalu proses penetapan NIP sempat tertunda karena sistem BKN terkunci. Kami sudah mengirim surat resmi dan hari ini akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kantor Regional BKN,” jelasnya.
Alfatah berharap agar seluruh PPPK paruh waktu di Morotai dapat bersabar menunggu kelanjutan proses penetapan NIP yang saat ini masih berlangsung.









Komentar