Polda Bongkar Jaringan Narkoba, 84 Saset Ganja Disita dari Remaja Halmahera Tengah

Puluhan paket ganja yang disita polisi. Foto: ilustrasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, tim berhasil menggagalkan peredaran 84 saset ganja yang disimpan oleh seorang remaja di Kabupaten Halmahera Tengah.

Pelaku, seorang pemuda berinisial Aww alias Adi Bosky (18), diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026 setelah tim opsnal Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan peredaran ganja di wilayah Weda dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan pelaku berada di sebuah restoran seafood di Weda. Aww alias Adi Bosky langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan serta mengedarkan ganja di kediamannya yang berada di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 84 saset kecil ganja yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.

Selain puluhan saset ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit telepon genggam merek Redmi beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga terkait aktivitas peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Maluku Utara.

“Kami akan terus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Maluku Utara, demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat,” tegas Kombes Pol. Bobby.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku agar tidak merusak generasi muda dengan narkotika. Polda Malut menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga