Masuk Tahap Final, Pansus II DPRD Ternate Kebut Ranperda Strategis
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang kini memasuki tahap finalisasi.
Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, mengatakan pembahasan tahap I telah dirampungkan dan selanjutnya akan difokuskan pada penyempurnaan substansi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami sudah menyelesaikan rangkuman hasil pembahasan tahap I. Target kami, pada agenda berikutnya sudah masuk tahap akhir,” kata Ghifari kepada halmaherapost.com, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, pansus tidak hanya mengejar percepatan waktu, tetapi juga memastikan kualitas regulasi. Salah satu perhatian utama adalah sinkronisasi program dan penganggaran agar perda yang disahkan tidak berujung pada kevakuman implementasi.
“Jangan sampai perda sudah ditetapkan, tetapi tidak bisa dijalankan karena persoalan anggaran atau belum siapnya OPD teknis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pembahasan, Pansus II telah mengidentifikasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi pelaksana teknis kedua ranperda tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memetakan kebutuhan anggaran sekaligus memastikan kesiapan perangkat daerah.
Ghifari menegaskan, dari sekitar 400 perda yang dimiliki Kota Ternate, yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang benar-benar berkualitas dan konsisten dijalankan.
“Kita tidak ingin hanya menambah jumlah perda. Yang terpenting adalah regulasi yang aplikatif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk Ranperda Cadangan Pangan, ia menyebut regulasi tersebut merupakan tindak lanjut mandat pemerintah pusat yang wajib direspons daerah guna menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan.
Sementara pada Ranperda Penanaman Modal, pansus memberi perhatian lebih karena dinilai memiliki tingkat risiko tinggi jika tidak dirumuskan secara matang. Regulasi investasi, kata dia, harus mampu membuka peluang ekonomi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar-OPD.
“Investasi harus memaksimalkan potensi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja di Kota Ternate,” katanya.
Pansus II memastikan proses legal drafting akan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Finalisasi kedua ranperda tersebut ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.








Komentar