Hukum
BRITARI Maluku Utara Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Brimob Diduga Aniaya Istri
Dewan Pimpinan Wilayah Brigade Tiara Putri (DPW BRITARI) Maluku Utara mendesak Kapolda untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota Brimob dengan insial R (37) yang diduga menganiaya istrinya P (36) hingga kritis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DPW BRITARI, korban mengalami luka serius, di antaranya muntah darah, pendarahan pada telinga, retak tengkorak kepala, dislokasi tulang leher, hingga pendarahan dalam pada bagian kiri perut. Bahkan, masih menjalani perawatan intensif usai menjalani operasi darurat di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPW BRITARI Maluku Utara, Yulia Pihang, S.H., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng institusi Polri.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara melalui Propam untuk segera memproses pelanggaran kode etik berat. Ini perbuatan keji yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Yulia.
Selain itu, BRITARI Maluku Utara juga meminta agar terduga pelaku diproses secara hukum tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
“Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, baik secara pidana maupun kode etik profesi. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya.
Yulia menambahkan, kondisi korban yang mengalami luka berat dan trauma mendalam menjadi alasan kuat agar aparat penegak hukum memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum bagi Satbrimob Polda Maluku Utara untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, terutama terkait kasus KDRT yang kerap luput dari perhatian publik.
“Ormas BRITARI Malut tidak akan tinggal diam melihat seorang perempuan dan juga seorang ibu harus berjuang antara hidup dan mati akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan, secara kelembagaan BRITARI Maluku Utara akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.
“Kami akan menyurat secara resmi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI serta Komnas Perempuan agar turut mengawal kasus ini,” tambahnya.
DPW BRITARI Maluku Utara juga mengajak seluruh aktivis perempuan, organisasi non-pemerintah (NGO), serta organisasi intra dan ekstra kampus untuk bersatu dalam barisan solidaritas memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Mari bersama-sama memastikan korban mendapatkan akses keadilan yang utuh,” tandasnya.
BRITARI menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi medis korban serta proses hukum yang tengah berjalan di Polda Maluku Utara.









Komentar