Pemerintah

Wagub Sarbin Dorong ASN Jadi Teladan, Wajib Taat Lapor SPT

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe melakukan audiensi dengan Kepala KPP Pratama Ternate, Rehbina Sukmasari, bersama jajaran. Foto: Humas Pemprov Malut

Wakil Gubernur Sarbin Sehe, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan, dengan taat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini disampaikan Sarbin saat menerima audiensi Kepala KPP Pratama Ternate, Rehbina Sukmasari, bersama jajaran di Kediaman Wakil Gubernur, Sabtu, 28 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan kepatuhan pajak, khususnya di kalangan ASN.

Dalam pertemuan itu, Rehbina mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 2.614 pegawai telah melaporkan SPT, sementara jumlah SPT yang telah diterima mencapai 1.588.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Karena itu, pihak KPP Pratama Ternate berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya ASN, dalam pelaporan pajak.

“Kami berharap ada dorongan dari pemerintah daerah agar tingkat kepatuhan pelaporan SPT terus meningkat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wagub Sarbin mengapresiasi kinerja jajaran kantor pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Selain itu, ia meminta agar layanan perpajakan terus ditingkatkan, baik dari sisi kemudahan akses maupun kualitas pelayanan, termasuk optimalisasi layanan digital seperti e-Filing.

Di sisi lain, pihak KPP Pratama Ternate juga memaparkan sejumlah kendala yang masih dihadapi wajib pajak, di antaranya kesalahan pengisian data serta kendala dalam mengakses sistem DJP Online.

Untuk mengatasi hal tersebut, kantor pajak telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pelatihan kepada wajib pajak hingga peningkatan kapasitas sistem layanan.

Dalam kesempatan itu, Sarbin turut memberikan apresiasi kepada ASN yang telah melaporkan SPT tepat waktu. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan bernegara.

“Saya instruksikan kepada seluruh wajib pajak di Maluku Utara, khususnya ASN, agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026 melalui e-Filing,” tegasnya.

Ia berharap budaya taat pajak dapat terus tumbuh sebagai bagian dari integritas dan profesionalisme aparatur negara dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga