Kasus Korupsi DD Lekokadai Sula Segera Disidang, Kerugian Negara Ratusan Juta
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, segera memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri daerah setempat.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Syamsul Zainuddin, mengatakan pelimpahan tahap I dilakukan pada 21 April 2026 setelah penyidik menindaklanjuti seluruh petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Pada tanggal 21 April 2026 itu kita sudah tahap I setelah memenuhi petunjuk jaksa,” ujar Syamsul kepada halmaherapost.com, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Lekokadai dan mantan Bendahara Desa tahun anggaran 2021.
“Lekokadai itu sudah ada dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa dan mantan Bendahara tahun 2021,” jelasnya.
Selain kasus Lekokadai, Polres Kepulauan Sula juga menangani dugaan korupsi Dana Desa di Desa Waiman dan Waisakai. Namun, penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan karena menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kepulauan Sula selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Waiman dan Waisakai itu belum ada audit investigasi dari inspektorat. Kami (Polri), Jaksa, dan Mendagri memiliki MoU terkait penanganan perkara korupsi, sehingga masih menunggu hasil dari Inspektorat,” terang Syamsul.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi DD Lekokadai telah diterima JPU pada tahap I.
“Untuk perkara Lekokadai memang sudah tahap I,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, JPU saat ini tengah meneliti berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Dalam waktu dekat berkas perkara tersebut di-P21 atau dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, tim jaksa juga sedang menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Tim JPU sedang meracik dan menyusun dakwaan dari berkas perkara tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.








Komentar