Inspektorat Morotai Pastikan Tak Lindungi Pengurus BUMDes Bermasalah

Plt. Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali. Foto: ist

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Inspektorat menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbukti menyalahgunakan anggaran desa.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial NB selaku mantan Ketua BUMDes dan FB selaku Bendahara BUMDes. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran BUMDes tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak pengurus BUMDes yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami pastikan mendukung APH. Kami tidak akan menutup-nutupi atau melindungi pengurus BUMDes yang terbukti menyalahgunakan anggaran,” ujar Umar Ali kepada wartawan.

Menurutnya, penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes tidak selalu harus melalui Inspektorat. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum dapat langsung mengambil alih proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Jika ditemukan unsur pidana, APH bisa langsung memprosesnya. Tidak semua kasus harus melalui Inspektorat terlebih dahulu,” jelasnya.

Umar Ali juga menegaskan Pemerintah Daerah Pulau Morotai tidak akan menghambat proses hukum terhadap pengelola BUMDes yang bermasalah.

“Pemda tidak akan menghalangi proses hukum. Silakan APH memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus BUMDes Gosoma Maluku menjadi sorotan publik di tengah perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana BUMDes di Pulau Morotai. Sejumlah BUMDes lainnya juga sebelumnya dilaporkan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang dinilai belum transparan.

Inspektorat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola BUMDes agar lebih transparan, akuntabel, serta mematuhi aturan dalam pengelolaan dana desa.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga