Kasus Pembunuhan di Wawama Morotai Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, segera memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan.

Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai memastikan berkas perkara tersangka F telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama dan saat ini tinggal menunggu status P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muhammad Yusuf Kasim, mengatakan proses penanganan perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap akhir penyidikan.

“Untuk perkembangan perkara pembunuhan sudah dilakukan tahap satu dan tinggal menunggu P21. Maka dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan, serta maksimal 7 tahun penjara untuk pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu malam, 10 Juni 2026, di Desa Wawama. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka F mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya di sekitar lokasi kejadian.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka kemudian mendatangi sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi untuk meminta berutang rokok. Setelah kembali ke tempat semula, ia kembali mendatangi warung tersebut dengan maksud yang sama.

Permintaan berulang itu kemudian memicu cekcok antara tersangka dan pemilik warung. Keributan tersebut menarik perhatian korban SM bersama kakaknya yang datang untuk menegur tersangka.

Namun teguran itu justru membuat tersangka emosi. Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, F kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan mengenai bagian leher korban.

Akibat luka serius yang diderita, korban SM meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Saat ini penyidik Polres Pulau Morotai masih menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga