Pemerintah
PUPR Maluku Utara Gandeng BPKP Reviu ASB Infrastruktur, Perkuat Akuntabilitas APBD 2027
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan reviu Analisa Standar Belanja (ASB) sebagai acuan penyusunan belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027.
Reviu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan anggaran sektor infrastruktur disusun secara objektif, efisien, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan anggaran infrastruktur.
Menurut Risman, keterlibatan BPKP dalam proses reviu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap komponen belanja didasarkan pada kondisi riil di lapangan sekaligus mencegah potensi pembengkakan anggaran.
"Selama beberapa tahun terakhir, termasuk pada penyusunan anggaran 2026, Gubernur meminta kami selalu melakukan review bersama BPKP. Tujuannya agar harga satuan belanja yang digunakan benar-benar sesuai kondisi riil dan mencegah potensi mark-up," kata Risman di sela kegiatan reviu di Hotel Jati, Ternate, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses reviu telah berlangsung hampir sepekan melalui pertemuan daring. Pada sesi pembahasan Sabtu, tim bersama BPKP memfokuskan kajian pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam belanja infrastruktur daerah.
Risman menegaskan, reviu ASB tidak hanya menyasar proyek jalan dan jembatan, tetapi juga mencakup berbagai jenis pekerjaan konstruksi lainnya, termasuk pembangunan gedung sederhana. Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana anggaran.
"ASB ini bukan hanya untuk Dinas PUPR, tetapi dapat digunakan seluruh OPD sebagai dasar penyusunan anggaran belanja sesuai jenis pekerjaan masing-masing," ujarnya.
Ia mencontohkan, biaya pembangunan infrastruktur berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi kondisi geografis, akses distribusi material, serta harga bahan bangunan. Di Kabupaten Halmahera Utara, misalnya, biaya pembangunan jalan lapen pada tahun-tahun sebelumnya berkisar antara Rp2,2 miliar hingga Rp2,5 miliar per kilometer.
Namun, pada tahun ini terdapat indikasi kenaikan biaya yang dipengaruhi meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) dan aspal. Karena itu, menurut Risman, seluruh komponen harga perlu diverifikasi bersama BPKP agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan melibatkan BPKP, hasil analisis menjadi lebih objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan anggaran," katanya.
Setelah proses reviu rampung, Analisa Standar Belanja tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dokumen itu selanjutnya menjadi dasar resmi penyusunan belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD Induk 2027.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap penyusunan anggaran infrastruktur ke depan semakin transparan, terukur, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.








Komentar