Narkoba
Polda Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Ternate, Telusuri Pemasok dari Lapas
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Ternate. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial DJ (47) dan TR (39) berhasil diamankan.
Kedua terduga pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Kamis, 2 Juli 2026 di kawasan Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara.
Dari hasil penindakan, polisi menyita dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sangadji Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan DJ.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dalam penguasaan DJ. Dalam pemeriksaan awal, DJ mengaku membeli barang haram tersebut dari TR seharga Rp1,8 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik TR.
Berbekal pengakuan itu, penyidik segera melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kos TR. Terduga pelaku berhasil diamankan di dalam kamarnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar kosnya tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," ujar Hadi.
Ia menegaskan, Polda Maluku Utara akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri informasi terkait dugaan keterlibatan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate sebagai pemasok sabu.
"Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok. Setiap informasi yang diperoleh akan didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.








Komentar