Dua Eks Ketua BUMDes di Morotai Terseret Dugaan Korupsi, Audit Resmi Masuk Polisi

Penyerahan berkas laporan hasil audit khusus dana BUMDes Juanga oleh Tim Auditor inspektorat Morotai ke Satreskrim Polres Pulau Morotai. Foto: Maulud Rasai

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, memasuki babak baru.

Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai resmi menyerahkan laporan hasil audit khusus kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Laporan audit tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Juanga yang menyeret dua mantan ketua BUMDes, yakni Sadam Gosao dan Faisal Habeba. Keduanya menjabat pada periode pengelolaan anggaran 2017 hingga 2022.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L, mengatakan berkas hasil audit telah diserahkan langsung oleh auditor Inspektorat, Lina S. Tapahing, kepada penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai pada Senin, 20 Juli 2026.

"Kemarin sudah dilimpahkan berkasnya oleh Ibu Lina S. Tapahing selaku auditor Inspektorat. Ini diserahkan langsung ke Reskrim Polres Morotai pada tanggal 20 Juli 2026," ujar Panji, Selasa, 21 Juli 2026.

Sebelum berkas dilimpahkan ke kepolisian, Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada para pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari sejak 13 Mei 2026. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian sebagaimana hasil audit belum juga dilakukan.

Panji mengungkapkan, hasil audit telah disampaikan kepada Faisal Habeba dan keluarga Sadam Gosao. Bahkan, Faisal sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian negara di hadapan auditor.

"Hasil temuan itu sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan (Faisal) dan juga keluarga Sadam. Bahkan batas waktu pengembalian juga sudah kita sampaikan, dan Faisal di hadapan auditor menyatakan bersedia untuk mengembalikan," katanya.

Audit yang dilakukan Inspektorat mencakup pengelolaan dana BUMDes Juanga selama periode 2017 hingga 2022. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola keuangan yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya laporan hasil audit khusus.

Total dana yang diaudit mencapai sekitar Rp450 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta dikelola oleh kepengurusan lama di bawah pimpinan Sadam Gosao pada periode 2017–2019. Sementara lebih dari Rp100 juta dikelola kepengurusan berikutnya di bawah pimpinan Faisal Habeba pada periode 2021–2022.

Dana tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Desa Juanga dan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Panji merinci, pada 2017 Pemerintah Desa Juanga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp100 juta, kemudian Rp200 juta pada 2018. Pada 2019, BUMDes Juanga kembali menerima bantuan sebesar Rp50 juta dari Kemendes PDTT.

Selanjutnya pada 2020 tidak ada penyertaan modal. Pemerintah desa kembali mengalokasikan Rp70 juta pada 2021 dan Rp30 juta pada 2022. Dengan demikian, total dana yang diterima BUMDes Juanga selama periode tersebut mencapai sekitar Rp450 juta.

Dengan diserahkannya laporan hasil audit kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai, penanganan dugaan korupsi dana BUMDes Juanga kini memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian.

"Selanjutnya kita menunggu prosesnya di Reskrim Polres Morotai karena kita sudah serahkan berkas hasil laporan auditnya," pungkas Panji.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Pulau Morotai. Proses selanjutnya akan ditangani penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga