DPRD Morotai Sahkan Ranperda APBD 2025, Keuangan Daerah Dinilai Sehat

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Foto: ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Rapat ini menjadi bagian akhir dari proses pembahasan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, pimpinan instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Pulau Morotai yang dibacakan Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, disampaikan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kabupaten Pulau Morotai tercatat mencapai Rp651,33 miliar. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp641,76 miliar.

Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2025 mengalami surplus sebesar Rp9,57 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp8,91 miliar.

Dari sisi neraca keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencatat total aset sebesar Rp2,29 triliun per 31 Desember 2025. Adapun kewajiban daerah sebesar Rp169,84 miliar dengan ekuitas mencapai Rp2,13 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan berada dalam kendali fiskal yang baik.

Selain itu, kinerja pengelolaan keuangan Kabupaten Pulau Morotai juga mendapat pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan selama sembilan kali berturut-turut.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memperkuat pembangunan daerah ke depan.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga