Pemerintah
Musim Kemarau, Bupati Morotai Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.4.2/39/PM/VII/2026 tentang langkah-langkah antisipasi dan pencegahan kebakaran selama musim kemarau.
Melalui BPBD, pemerintah daerah mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah secara terbuka, meninggalkan api unggun atau bara api, serta membuang puntung rokok sembarangan.
Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber api di rumah, tempat usaha dan fasilitas umum, seperti instalasi listrik, kompor dan tabung gas. Pemerintah mendorong masyarakat menyediakan peralatan pemadam sederhana sebagai langkah awal penanganan kebakaran.
Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah desa, kecamatan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI/Polri atau instansi terkait.
Pemerintah desa dan kecamatan juga diminta memperkuat sosialisasi serta pemantauan wilayah rawan kebakaran. Sementara pelaku usaha diminta meningkatkan pengawasan dan menyiapkan personel serta sarana penanggulangan kebakaran di wilayah operasionalnya.
Pemkab Morotai menegaskan, pelaku pembakaran yang menyebabkan kebakaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pantauan HalmaheraPost.com, Rabu, 12 Agustus 2026, kebakaran semak belukar masih terjadi di sejumlah titik di Morotai. Kondisi ini menjadi perhatian serius di tengah cuaca kering yang meningkatkan risiko kebakaran.
Pemkab Morotai pun mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran dengan menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya api selama musim kemarau.








Komentar