Pemkot Tidore Berlakukan Pembatasan Aktivitas Setiap Jumat, Ini Waktunya
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberlakukan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Penerapan kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan Perwali tersebut, aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat dihentikan sementara setiap Jumat, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Waktu selama empat jam tersebut dikhususkan untuk pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga jati diri Tidore sebagai Kota Santri.
Karena itu, ia meminta dukungan Forkopimda serta seluruh pihak untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat dan masing-masing instansi.
“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.
Menurutnya, sosialisasi menjadi hal penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara baik oleh seluruh pihak.
Muhammad Sinen juga berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan di masing-masing instansi maupun wilayah kerja, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib dan mendapat dukungan masyarakat.
“Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pemkot Tidore berharap pembatasan aktivitas tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah serta memperkuat kehidupan keagamaan di Kota Tidore Kepulauan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).








Komentar