Astaga! Puluhan Tahun Beroperasi, KKPRL PT Karya Alam Bahari Diduga Masih Diproses
Aktivitas PT Karya Alam Bahari di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut telah beroperasi selama puluhan tahun itu ternyata hingga kini masih mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan dokumen pemerintah daerah yang mencatat komoditas mutiara dalam jumlah besar dari aktivitas perusahaan.
Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan mencapai Rp7,439 miliar. Dari nilai tersebut, tercantum pula Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar Rp74,397 juta.
Besarnya nilai komoditas yang tercatat dalam dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas budidaya mutiara yang dilakukan perusahaan, terutama terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas PT Karya Alam Bahari tersebar di sekitar lima titik, yakni Lapanawa, Desa Madopolo; Desa Kampung Baru atau Garaga; Pulau Katinai, Desa Dowora; Desa Pigaraja; serta Kukupang, Kepulauan Joronga.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman Api, M.Si, membenarkan bahwa perusahaan tersebut telah lama beroperasi, khususnya aktivitas yang berlokasi di Pulau Garaga.
Menurut Abdullah, pengurusan KKPRL PT Karya Alam Bahari saat ini masih berlangsung di Kementerian KKP. Pengajuan tersebut dilakukan sejak Desember 2025.
“Untuk izin KKPRL saat ini masih dalam proses di Kementerian KKP. Pengurusannya dilakukan sejak Desember 2025 kemarin,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi Minggu, 30 Agustus 2026.
Namun, proses tersebut masih terkendala sejumlah kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. Selain itu, terdapat persoalan terkait status kawasan lokasi yang diajukan.
“Akan tetapi masih terkendala dengan kekurangan kelengkapan administrasi lainnya sehingga masih ditolak karena lokasi pulau tersebut berstatus hutan produksi tetap,” jelasnya.
Di tengah proses tersebut, DKP Maluku Utara telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi aktivitas perusahaan.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk kesesuaian ruang yang digunakan untuk aktivitas perusahaan.
Abdullah mengatakan, tim DKP Maluku Utara sekitar satu pekan lalu baru saja kembali dari tiga lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kurang lebih satu minggu lalu kami baru balik dari tiga lokasi yakni Pigaraja, Lapanawa Desa Madopolo dan Kampung Baru guna memastikan kesesuaian ruang di lapangan dengan berkas yang diajukan,” katanya.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut sekaligus memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam proses perizinan.
Sementara itu, catatan pemerintah daerah terkait 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan Rp7,439 miliar menunjukkan besarnya nilai ekonomi dari aktivitas budidaya mutiara di wilayah tersebut.
Namun, status KKPRL yang masih dalam proses menjadi perhatian karena perusahaan disebut telah menjalankan aktivitasnya selama puluhan tahun.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian dokumen dan persyaratan KKPRL menjadi salah satu hal yang masih ditunggu untuk memastikan legalitas pemanfaatan ruang laut PT Karya Alam Bahari.
DKP Maluku Utara menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap sejumlah lokasi aktivitas perusahaan sembari menunggu proses pengajuan KKPRL di Kementerian KKP.








Komentar