APBD-P 2026: Pendapatan Maluku Utara Naik, PAD Tembus Rp1,62 Triliun
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menaikkan target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp3,318 triliun. Kenaikan tersebut turut ditopang lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 39,02 persen.
Target PAD yang sebelumnya dipatok Rp1,165 triliun kini meningkat menjadi Rp1,620 triliun.
Angka tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara, Rabu, 16 September 2026.
Sarbin mengatakan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kondisi lingkungan strategis serta penyesuaian terhadap asumsi-asumsi penyusunan APBD 2026.
“Sehubungan dengan dinamika kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD-P tahun 2026, dilakukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan,” kata Sarbin.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 ditargetkan naik 18,66 persen menjadi Rp3,318 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari tiga komponen utama.
Pertama, PAD naik dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun atau meningkat 39,02 persen.
Kedua, pendapatan transfer meningkat dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun atau tumbuh 4,11 persen.
Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah naik dari sekitar Rp212 juta menjadi Rp277 juta atau meningkat 30,52 persen.
Di sisi belanja, belanja daerah dalam APBD-P 2026 diproyeksikan mencapai Rp3,659 triliun. Angka ini meningkat 29,80 persen.
Sarbin menegaskan, penyesuaian struktur APBD tersebut merupakan bagian dari proses penyelarasan kemampuan keuangan daerah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut dia, perubahan APBD harus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap terarah dan efektif, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.
Sarbin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal program-program prioritas yang dibiayai melalui perubahan APBD 2026.
“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimistis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sementara itu, pembukaan Rapat Paripurna disampaikan Husni Bopeng. Ia menjelaskan perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Perubahan APBD 2026 oleh Wakil Gubernur Maluku Utara.
Dengan kenaikan target pendapatan tersebut, pemerintah daerah menempatkan perubahan APBD 2026 sebagai instrumen untuk menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan, sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan dan manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat.








Komentar