Pemprov Maluku Utara Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Kelola Kawasan Hutan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam memastikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan nasional dapat berjalan selaras dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat membuka sosialisasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 Regional Maluku dan Papua di Halmahera Ballroom Bela Hotel Ternate, Rabu, 16 September 2026.
Sosialisasi tersebut digelar Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI sebagai bagian dari upaya menyatukan pemahaman pemerintah pusat dan daerah terhadap arah kebijakan perencanaan kehutanan.
Sarbin mengatakan, hutan tidak semata-mata menjadi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Lebih dari itu, kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati.
Karena itu, pengelolaannya membutuhkan perencanaan yang matang agar aspek pelestarian lingkungan, kepastian ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan secara berimbang.
“Kita membutuhkan perencanaan kehutanan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kepastian ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. RKTN memiliki arti strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah,” ujar Sarbin.
Menurutnya, arah kebijakan kehutanan harus mampu menjawab kondisi faktual di daerah, termasuk kebutuhan masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.
Ia berharap sosialisasi RKTN tidak berhenti sebatas pemahaman regulasi, tetapi dilanjutkan dengan implementasi nyata di lapangan.
Beberapa agenda yang perlu diperkuat, kata Sarbin, antara lain pengukuhan kawasan hutan, perhutanan sosial, perlindungan dan rehabilitasi hutan, serta pengembangan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan.
Peran masyarakat adat dan kearifan lokal juga dinilai penting untuk diperhatikan dalam setiap tahapan perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat, dunia usaha, hingga akademisi untuk memperkuat sinergi,” katanya.
Sarbin berharap RKTN dapat menjadi pedoman bersama dalam membangun tata kelola kehutanan yang tidak hanya berorientasi pada aspek kawasan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadikan pembangunan RKTN ini sebagai kompas kehutanan, agar kebijakannya benar-benar memberi manfaat nyata sampai ke tingkat akar rumput,” tambahnya.
RKTN Disesuaikan dengan Perkembangan
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan, Tuti Margiati, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan RKTN Tahun 2011–2030.
Ia menyebut penyusunan dan penyesuaian dokumen RKTN dilakukan untuk memastikan arah kebijakan perencanaan kehutanan nasional tetap relevan dengan dinamika pembangunan.
“Revisi ini penting untuk menjaga arah kebijakan perencanaan kehutanan nasional agar tetap adaptif dan relevan terhadap dinamika pembangunan, kondisi kawasan hutan, kemajuan IPTEK, serta berbagai tantangan pengelolaan terkini,” ujar Tuti.
Menurut Tuti, proses evaluasi telah dilakukan pada 2024, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan draf pada 2025.
Proses tersebut melibatkan jajaran Eselon I di lingkup Kementerian Kehutanan, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan daerah melalui berbagai forum diskusi.
Setelah ditetapkan, RKTN diharapkan dapat dipahami dan diterapkan secara selaras oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui sosialisasi regional ini, kami ingin menyatukan pemahaman mengenai arah perencanaan sekaligus memperkuat keterhubungan antara kebijakan nasional dan kebutuhan spesifik di daerah,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, moderator, serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kabupaten/kota se-Maluku Utara.








Komentar