Tambang
KTS Beri Penjelasan Soal DBH Tambang, Bukan Fee Langsung ke Desa
PT Karya Tambang Sentosa (KTS) memberikan penjelasan soal mekanisme penerimaan dari kegiatan pertambangan, khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara (Minerba).
KTS menegaskan, ketika perusahaan memasuki tahap produksi, desa yang berada di sekitar wilayah kegiatan tidak otomatis menerima fee langsung dari perusahaan.
Penjelasan itu disampaikan Perwakilan Manajemen PT KTS, Arnoldus Wea, dalam Rapat Evaluasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bersama masyarakat Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Arnoldus mengatakan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPM perusahaan, DBH Minerba, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketiganya memiliki sumber, tujuan, serta mekanisme pengelolaan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan sebagai penerimaan langsung desa dari perusahaan tambang.
“Kami perlu menjelaskan ini sejak awal agar tidak tumbuh harapan bahwa ketika KTS berproduksi akan ada fee yang otomatis dibayarkan langsung kepada desa,” kata Arnoldus.
Menurutnya, perusahaan yang telah memasuki tahap produksi menjalankan kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimaan negara dari sektor pertambangan kemudian dapat dibagikan melalui mekanisme DBH Minerba kepada pemerintah daerah.
Pengelolaan DBH dilakukan melalui sistem keuangan pemerintah sesuai aturan. Karena itu, mekanisme tersebut berbeda dengan pembayaran fee secara langsung dari perusahaan kepada pemerintah desa.
Sementara PPM merupakan kewajiban dan program perusahaan yang ditujukan untuk mendukung pengembangan serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Adapun APBDes merupakan instrumen keuangan pemerintahan desa yang memiliki mekanisme perencanaan dan pengelolaan tersendiri.
Arnoldus juga menegaskan KTS tidak ingin memberikan janji maupun menyampaikan angka yang belum memiliki dasar.
Jika kegiatan perusahaan berkembang menuju tahap produksi, perencanaan PPM akan disesuaikan dengan tahapan kegiatan, dokumen perencanaan, RKAB yang disetujui, serta ketentuan pemerintah.
“Lebih baik kami menyampaikan mekanismenya secara jujur daripada membangun ekspektasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Komunikasi yang sehat harus dimulai dari informasi yang benar,” ujarnya.
Saat ini, KTS masih berada pada tahap eksplorasi dan inventarisasi lahan. Meski demikian, perusahaan telah menjalankan PPM secara bertahap dan melakukan evaluasi bersama masyarakat Desa Bobo.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya KTS membuka komunikasi mengenai program perusahaan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan kegiatan pertambangan dan mekanisme penerimaan yang berlaku.
PT Karya Tambang Sentosa merupakan perusahaan pertambangan nikel yang merupakan kerja sama antara PT Intim Mining Sentosa, PT Trimegah Bangun Persada Tbk., dan PT Banyu Bumi Makmur.








Komentar