Cendekia
Capaian Akademik, Kesempatan Belajar, dan Keadilan Pendidikan
Oleh: Julkarnain Syawal
(Dosen IAIN Ternate)
=====================================
Saya memulai tulisan ini dengan sebuah ilustrasi sederhana tentang dua murid kelas XII yang duduk di ruang ujian yang sama, mengerjakan paket soal yang sama, dengan durasi waktu yang sama.
Murid pertama berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor atau memiliki akses menuju sekolah dengan infrastruktur pendukung yang memadai. Di sekolah, ia belajar dengan dukungan guru matematika yang tersedia, perpustakaan yang memadai, serta fasilitas internet untuk mendukung proses belajar dan persiapannya menghadapi soal-soal TKA.
Sementara itu, murid kedua harus menyeberangi laut menggunakan perahu untuk sampai ke sekolah. Di sekolah, ia belajar dengan guru yang merangkap beberapa mata pelajaran, koneksi internet yang terbatas, serta buku pelajaran yang harus digunakan secara bergantian.
Setelah mengerjakan soal TKA, keduanya menerima pengumuman hasil berupa angka yang tidak pernah memberikan catatan tentang apa yang terjadi sebelum ujian dilaksanakan. Bagaimana perjalanan keduanya menuju sekolah untuk mengikuti ujian? Bagaimana akses menuju sekolah? Serta seberapa besar kesempatan mereka dalam mengakses pendidikan yang setara?
Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan bentuk kegelisahan terhadap kebijakan Tes Kemampuan Akademik yang dilaksanakan pemerintah. Sebab, ketika negara hendak mengukur kemampuan akademik murid dengan standar yang sama, idealnya hal tersebut diiringi dengan proses pengembangan kemampuan akademik murid secara adil.
TKA: Kebijakan yang Beralasan
Dalam A Brief History of Educational Testing and Psychometrics, Geisinger dan Usher-Tate (2016) menulis bahwa pada era awal sejarah psikometrik, tes menduduki posisi sebagai alat ilmiah untuk membedakan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan antarindividu. Dalam konteks pendidikan modern, tes tidak hanya berdiri sendiri sebagai lembar ujian, tetapi hasil tes dapat dijadikan sumber data bagi para pengambil kebijakan.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan mulai berlaku pada 3 Juni 2025. Lahirnya kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan akan laporan capaian akademik individual murid berdasarkan penilaian yang terstandar. Menurut penjelasan resmi pemerintah, selama beberapa tahun terakhir belum tersedia laporan capaian akademik individual secara terstandar. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam membandingkan capaian akademik murid antarsatuan pendidikan di berbagai daerah secara objektif dan adil (https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/).
Selain itu, TKA juga menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan perumusan kebijakan perbaikan pembelajaran pada satuan pendidikan. TKA menyediakan informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; mendukung pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar; mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian; serta memberikan informasi kepada murid tentang kekuatan dan kelemahannya. Pada jenjang SMA/MA/SMK, mata pelajaran wajibnya adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, ditambah dua mata pelajaran pilihan.
Dengan demikian, TKA selain mengukur capaian akademik murid secara individual, juga diharapkan mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini sejalan dengan pendapat Edward J. Yaw dalam Handbook on Measurement, Assessment, and Evaluation in Higher Education (2018), bahwa tujuan utama evaluasi dan asesmen bukan sekadar proses pemenuhan syarat administrasi, melainkan untuk memastikan perbaikan mutu pendidikan dan keberhasilan siswa secara berkelanjutan.
Pertanyaan yang Belum Dijawab Sistem
Menerima alasan di balik kebijakan TKA bukan berarti seluruh persoalan pendidikan dan pembelajaran selesai dengan standardisasi pengukuran kompetensi akademik murid. Namun, hasil tes kompetensi akademik yang diperoleh murid belum menjelaskan bagaimana capaian itu terbentuk. Di balik setiap angka yang didapatkan, terdapat proses belajar yang panjang dengan konteks yang tidak selalu sama. Mulai dari ketersediaan guru, dukungan fasilitas sekolah, dukungan keluarga, hingga tantangan geografis yang dihadapi murid.
Di sinilah kita perlu mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar. Ketika dua murid memperoleh nilai yang berbeda, apakah perbedaan itu semata-mata menggambarkan perbedaan kemampuan dan usaha mereka, ataukah juga berkaitan dengan perbedaan kesempatan belajar yang mereka miliki? Sebaliknya, jika keduanya memperoleh nilai yang sama, apakah perolehan tersebut mencerminkan bahwa keduanya mendapatkan kesempatan belajar yang sama?
Demikian juga dengan data TKA. Apakah data hanya digunakan untuk membandingkan nilai murid, ataukah data tersebut benar-benar digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan pembelajaran, memperbaiki layanan pendidikan, dan memastikan bahwa murid yang menghadapi keterbatasan memperoleh dukungan yang memadai?
Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan bukan berarti menafikan urgensi pengukuran kompetensi akademik murid. Namun, pertanyaan ini diajukan agar hasil TKA tidak dipahami sebagai satu-satunya dasar untuk menilai mutu pendidikan. Sebab, nilai TKA hanya menggambarkan capaian kompetensi murid, tetapi tidak memberikan gambaran secara komprehensif tentang proses dan kesempatan belajar yang melatarbelakangi capaian tersebut.
Dengan demikian, tantangan pendidikan bukan semata-mata membandingkan kemampuan akademik yang dihasilkan, melainkan memastikan setiap murid memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan kemampuannya. Di sinilah TKA menjadi salah satu sumber informasi untuk tujuan tersebut. Namun, apakah tujuan tersebut dapat diwujudkan? Hal itu bergantung pada penafsiran hasil tes, perumusan kebijakan, serta tindak lanjut yang dilakukan dalam sistem pendidikan.
Tiga Mata Pelajaran, Tiga Pertanyaan
Dalam pelaksanaan TKA, terdapat tiga mata pelajaran wajib, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta tambahan dua mata pelajaran pilihan. Dalam konteks TKA, terdapat tiga pertanyaan yang ditujukan untuk ketiga mata pelajaran tersebut.
Pertama, Matematika. Pada mata pelajaran Matematika, terdapat tiga level kognitif yang menjadi kerangka penilaian, yaitu pengetahuan dan pemahaman (knowing and understanding), aplikasi (applying), dan penalaran (reasoning). Ketiga level tersebut mencakup kemampuan yang berbeda, mulai dari memahami konsep dan prosedur matematika, mengimplementasikannya dalam menyelesaikan permasalahan, hingga menggunakan penalaran dalam menghadapi permasalahan sehari-hari.
Pertanyaannya, apakah capaian ketiga level dalam Matematika tersebut dibaca bersama ketersediaan guru bidang studi, sumber belajar di sekolah, serta kesempatan berlatih yang memadai dalam mengembangkan kemampuan penalaran murid?
Kedua, Bahasa Indonesia. Tiga kompetensi utama yang dinilai, yakni pemahaman tekstual, pemahaman inferensial, serta evaluasi dan apresiasi. Kemampuan itu tumbuh dari kebiasaan membaca yang panjang.
Pertanyaannya, apakah murid memiliki akses yang memadai terhadap bahan bacaan yang beragam?
Ketiga, Bahasa Inggris. Apakah kesempatan memperoleh pengajaran, materi, dan pengalaman menggunakan bahasa Inggris telah tersedia secara setara antarsekolah dan antarkelompok murid?
Ketiga pertanyaan di atas bermuara pada satu persoalan yang sama: apakah sistem pendidikan hanya mengukur capaian akademik murid, atau juga menggunakan hasil pengukuran untuk memperbaiki kesempatan belajar para murid?
Menakar Keadilan Pendidikan
John Rawls dalam A Theory of Justice (edisi revisi, 1999) mengajukan gagasan tentang keadilan sebagai kewajaran (justice as fairness) yang mencakup posisi asali (original position) dan cadar ketidaktahuan (veil of ignorance).
Gagasan ini mendorong kita pada suatu keadaan ketika prinsip-prinsip keadilan dirumuskan tanpa mengetahui posisi kita di tengah masyarakat, apakah berada dalam kelompok masyarakat yang beruntung atau kurang beruntung. Dalam konteks kebijakan publik, termasuk pendidikan, gagasan cadar ketidaktahuan mengingatkan para perumus kebijakan untuk mengedepankan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kelompok yang tidak beruntung, seolah-olah mereka berada dalam kelompok tersebut.
Dengan demikian, pendidikan yang adil adalah pendidikan yang menjamin setiap anak, termasuk anak yang terlahir dari keluarga miskin maupun yang tinggal di daerah terpencil, memperoleh kesempatan pengajaran yang memadai. Mereka juga harus didukung oleh ketersediaan guru serta sarana dan prasarana sekolah yang layak sebagaimana sekolah anak-anak di perkotaan.
Pertanyaannya kemudian, apakah pemerataan sumber daya pendidikan dapat memberikan jaminan kepada setiap anak untuk memiliki kemampuan yang sama dalam menggunakan sumber daya tersebut?
Secara spesifik, Amartya Sen dalam Development as Freedom (edisi revisi, 2017) menegaskan bahwa kemajuan tidak bisa diukur hanya berdasarkan kepemilikan sumber daya semata, tetapi jauh lebih penting adalah kapabilitas, yakni kemampuan nyata seseorang dalam menggunakan sumber daya tersebut.
Dua murid bisa sama-sama terdaftar di sekolah formal, tetapi tidak otomatis memiliki kemampuan nyata yang sama untuk memanfaatkan kesempatan belajar yang secara formal tersedia. Buku yang ada di perpustakaan, guru yang ada di ruang kelas, dan perangkat digital yang tersedia perlu dibaca bersama kondisi yang memungkinkan murid benar-benar menggunakannya. Dengan demikian, kebijakan pendidikan yang hanya memastikan kesamaan aturan formal belum menjamin kesetaraan kapabilitas antarmurid.
Dalam konteks TKA, pemikiran Rawls dan Sen menjadi kerangka untuk melihat hasil TKA bukan hanya sebagai sumber informasi capaian akademik, melainkan juga sebagai bahan untuk menilai apakah pembelajaran yang adil telah disediakan dalam sistem pendidikan kita.
Ketika kesenjangan capaian telah ditemukan, pemerintah perlu mengeksplorasi kondisi pembelajaran yang melatarbelakanginya dan menentukan kebijakan yang tepat untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Di sinilah keadilan pendidikan tidak hanya diukur berdasarkan standar pengukuran yang sama, tetapi juga dengan memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuannya.
TKA dan Keadilan Pendidikan Maluku Utara
Untuk memotret keadilan pendidikan di Maluku Utara, saya memulai dengan mencermati data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Provinsi Maluku Utara tahun 2025. Data tersebut menjadi gambaran awal capaian akademik murid SMA sekaligus titik pijak untuk mengembangkan pertanyaan lebih luas tentang apakah capaian tersebut didukung dengan kesempatan belajar yang memadai di wilayah kepulauan.
Data capaian akademik Provinsi Maluku Utara tahun 2025, khususnya jenjang SMA, masih berada di bawah rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan persoalan yang perlu mendapat perhatian. Dari 22 mata pelajaran dalam data yang saya gunakan, hanya satu mata pelajaran yang capaiannya berada di atas rata-rata nasional, yakni Bahasa Korea yang diikuti oleh dua peserta dari dua sekolah.
Pada tiga mata pelajaran wajib pun, Maluku Utara belum memenuhi rata-rata nasional. Rata-rata capaian Matematika sebesar 32,94, Bahasa Indonesia 47,60, dan Bahasa Inggris 23,62. Sementara itu, rata-rata nasional untuk ketiga mata pelajaran tersebut masing-masing sebesar 36,10 untuk Matematika, 55,38 untuk Bahasa Indonesia, dan 24,93 untuk Bahasa Inggris.
Angka-angka tersebut menggambarkan kesenjangan capaian akademik antara Maluku Utara dan rata-rata nasional. Meskipun demikian, data di atas belum memberikan gambaran tentang bagaimana kesenjangan tersebut terbentuk. Apakah berkaitan dengan faktor proses pembelajaran, ketersediaan guru, akses terhadap sumber belajar, kondisi geografis, atau gabungan dari seluruh faktor tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan keadilan pendidikan di Provinsi Maluku Utara.










Komentar