Parlemen
Proyek Jalan Dipindahkan, Ketua DPRD Morotai: Harus Tetap di Sabatai
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizky, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai menyusul pemindahan lokasi proyek pembangunan jalan hotmix dari Desa Sabatai Tua dan Sabala ke Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Rizky menegaskan, proyek pembangunan jalan tersebut harus tetap dilaksanakan di lokasi awal, yakni Desa Sabatai Tua dan Sabala, sesuai perencanaan dan kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya.
Penegasan itu disampaikan Rizky saat mengikuti koordinasi bersama pemuda Desa Sabatai dan Sabala serta Wakapolres Pulau Morotai, Safruddin, di perbatasan kedua desa tersebut, Selasa, 3 November 2026.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas aksi pemalangan jalan yang menghubungkan tiga kecamatan, sekaligus membuka kembali akses transportasi bagi masyarakat Morotai Utara dan Morotai Timur.
Dalam koordinasi itu, Rizky meminta agar komitmen yang telah dibangun bersama masyarakat tetap dijaga. Menurutnya, lokasi awal proyek di Desa Sabatai sudah melalui tahapan pengukuran sehingga pelaksanaannya harus tetap sesuai perencanaan.
"Jangan sampai orang bilang torang (DPRD) omong kosong. Jadi, sama-sama kita jaga nama baik. Intinya, kita juga perjuangkan titik awal di sini dan apa pun yang terjadi tetap di Sabatai, karena sudah ada pengukuran jalan dan lain-lain," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku kecewa karena proyek yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama DPRD justru mengalami perubahan lokasi.
"Ini sudah masuk dalam perencanaan, tapi tiba-tiba dipindahkan. Jadi, torang juga merasa kecewa, karena apa yang sudah torang ketuk di DPRD dan kita sepakati ternyata tidak direalisasikan. Jadi, ini tetap salah," tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Pulau Morotai, Safruddin, mengatakan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak sampai menghambat akses transportasi yang juga dibutuhkan masyarakat lainnya.
Menurut Safruddin, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, guna meminta penjelasan mengenai perubahan lokasi proyek sekaligus mencari penyelesaian.
"Persoalan ini, DPRD harus punya wewenang memanggil siapa yang memberikan data itu. Jadi, DPRD harus panggil pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi seperti ini," katanya.
Ia menegaskan, kehadiran aparat kepolisian di lokasi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan akses transportasi tetap tersedia.
"Jadi, kami datang untuk melayani masyarakat. Bagaimanapun juga, kami tetap membuka akses jalan untuk masyarakat," tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi hingga pukul 12.53 WIT, aksi pemalangan jalan masih berlangsung. Akibatnya, arus lalu lintas yang menghubungkan Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan lumpuh total.
Pemda Pulau Morotai telah menurunkan perwakilan melalui Asisten I Sekretariat Daerah bersama Kesbangpol untuk melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut belum mendapat respons dari warga yang melakukan pemalangan.
Sementara itu, personel Polres Pulau Morotai terus melakukan pendekatan dan negosiasi dengan warga agar akses jalan segera dibuka. Upaya tersebut diharapkan dapat mengakhiri pemalangan sehingga aktivitas dan mobilitas masyarakat di tiga kecamatan kembali normal.










Komentar