Pemerintah Deerah

Wabup Halteng Ingatkan PNS Bekerja Secara Optimal Untuk Pelayanan Masyarakat

osialisasi Peraturan Perundang Undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 Tahun 2009 tentang tata naskah dinas

Weda, Hpost- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Bagian Hukum dan HAM, gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas, di Penginapan Weda Puri, Rabu 9 Oktober 2019, kemarin.

Kegiatan ini secara resmi dibuka, Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Tengah Abdurahim Ode Yani, dan hadir sebagai pemateri di kegiatan tersebut yakni Kepala Tata Laksana Biro Organisasi Provinsi Maluku utara (Malut), Kaban Kepegawaian Halteng, Kabag Hukum Halteng. Untuk pesertanya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Halteng yang membawahi kepegawaian.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan, permasalahan kedisiplinan pegawai negeri sipil mendapat sorotan yang tajam dari masyarakat.

"Karenanya dengan adanya peraturan ini setiap pegawai negeri sipil wajib menaati. Artinya harus bekerja secara optimal, tidak santai pada saat jam kerja, datang dan pulang tepat waktu dan taati seluruh prosedur," terang mantan anggota DPRD Halteng dua periode dan orang nomor 02 di Pemkab Halteng itu.

Oleh karena itu, Wabup menghimbau agar dalam pelayanan publik, aparatur sipil negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik guna menciptakan kesejahteraan masyarakat.

"Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang terbaik dari pemerintah daerah, " ujarnya.

Adapun tata naskah dinas, kata dia, bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mewujudkan tata kearsipan yang berguna.

"Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efesien dalam penulisan lembar naskah serta penggunaan bahasa yang baik dan benar," tutupnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga