Dana Desa

Tiru Tanda Tangan, Kades Nginap di Rutan

Ilustrasi

Tobelo, Hpost – Mantan Kepala Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indoesia Halmahera Utara, FY akhirnya ditahan Kepolisian Resort Halmahera Utara, setelah diduga kuat memalsukan tanda tangan bendahara desa.

Sebelumnya, FY  dilaporkan ke Polsek Malifut karena diduga memalsukan tandatangan bendahara desa untuk mencairkan anggaran desa sebesar Rp 10 juta di rekening desa tanpa bendahara desa.

Kepastian itu diperoleh setelah Polres Kabupaten Halmahera Utara resmi menahan Kepala Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut FY, pada Selasa 26 November 2019, kemarin.

“FY ditahan sejak Selasa lalu,” jelasnya Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda kepada awak media, Rabu 27 November 2019. Ia menyebutkan FY saat ini berada di rutan Mapolres Halut.

Satreskrim Polres Halut telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan uji forensik keaslian tanda tangan.

Satreskrim  juga telah mengantongi hasil uji Laporan Forensik (Latfor) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan masyarakat desa Ngofakiaha kecamatan Malifut.

Rusli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan FY terindikasi melakukan pidana pemalsuan, yang terjerat oleh pasal 236 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Hal itu diperkuat dengan hasil uji laporan forensik di Makassar sehingga FY ditahan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga