Kabar Desa

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes di Morotai Diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan

Hearing mahasiswa dan para Asisten serta pimpinan OPD || Foto: Maulud/Halmaherapost

Morotai – Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Korago dan Desa Sambiki Baru, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Setda Kabupaten Pulau Morotai, Hi. Muchlis Bay, saat tatap muka dengan mahasiswa di Kantor Bupati, Selasa, 11 Juni 2024.

Informasi yang dihimpun media ini mengungkap bahwa dana BUMDes Desa Sambiki Baru yang diinvestasikan ke SPBU Sambiki sebesar Rp170 juta, sementara dana BUMDes Korago yang diinvestasikan untuk belanja alat depot air sebesar Rp400 juta. Namun, baru Rp50 juta yang digunakan dan sisanya sebesar Rp350 juta belum dipertanggungjawabkan.

Baca juga:


Kasus dana BUMDes di Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur (Mortim), dan Desa Korago, Kecamatan Morotai Utara (Morut), menurut Muchlis, tergolong perkara perdata dan hingga kini belum ditemukan pelanggaran. "Sepanjang nanti dalam pelaksanaan ada penyimpangan, maka pasti Jaksa sudah panggil," jelasnya.

Hi. Muchlis Bay juga menegaskan bahwa pemerintah desa dan pihak ketiga telah dipanggil untuk klarifikasi. "Perjanjian itu sudah sampai di tangan Kejaksaan. Jaksa mempersilakan proses berjalan sesuai perjanjian keperdataan, namun bila ada pelanggaran, pasti akan ditindak," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga