Pasar Gelap
Pengiriman Empat Box Daging Anjing Tujuan Ambon Digagalkan

Sanana, Hpost - Selasa 14 Januari 2020, Balai Karantina Hewan, Polres Kepulauan Sula dan TNI bersama petugas Balai Karantina Hewan menggagalkan empat box daging anjing tanpa dokumen. Penangkapan daging anjing diamankan saat di pelabuhan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula menggunakan Kapal KM. bunda Maria.
Dalam penjelasannya, Kepala Balai Karantina Hewan, Dokter Hewan Wahyu Samurwat menjelaskan, daging anjing itu dibawa menggunakan KM. Bunda Maria. Saat diperiksa petugas menemukan empat box yang berisi daging anjing dan pemeriksaan lebih insentif lagi daging tersebut di belakang, siap dikirim kepada penerima di Ambon, provinsi Maluku.
"Empat box daging itu dikirim dari Manado dan Jailolo dengan tujuan Ambon. Untuk dua box warna putih dari Jailolo pengirimnya diketahui bernama Adi nomor paket 121 dititipkan di penitipan barang, yang diamankan di penitipan barang sementara duanya lagi Box coklat dari Manado tidak memiliki nama pengirim, tapi ada nomor telpon sudah minta si kapten. Inikan sudah ada barang bukti," jelasnya.
Menurutnya, masalah tersebut menjadi tanggungjawab Kapten kapal.
"Soal berkelanjutannya seperti dari kepolisian atau penyidik dari karantina. Nanti diminta penyidik Ternate untuk dikembangkan," katanya.
Akibat perbuatan itu, menurut UU pelaku dikenakan UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus ini akan ditangani oleh pihak Polres Kepulauan Sula dan penyidik Karantina Ternate
Komentar