Tindakan tersebut dinilai melawan hukum
Ketua DPRD Halmahera Tengah Tak Kunjung Dilantik

Weda, Hpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang sampai saat ini belum memiliki pimpinan, menuai sorotan dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Maluku Utara, Muhammad Konoras.
Menurut Ko Ama, sapaan akrab Muhammad Konoras, kepada Halmaherapost.com, Senin 17 Februari 2020, tidak diusulkannya Syakir Ahmad dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD oleh Pimpinan Dewan Halteng sampai detik ini, tidak sekadar merugikan partai, tapi juga masyarakat Halteng.
Karena tindakan tersebut, kata Ko Ama, dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dibawa ke ranah peradilan perdata, pidana, maupun tata usaha negara.
Ia menjelaskan, Undang - undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Jo UU No 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada Pasal 376 ayat (3) mengisyaratkan, Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah anggota dewan yang berasal dari Parpol dengan memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, lanjut dia, untuk DPRD Halteng, Partai Golkar sebagai Partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama. Oleh karena itu, porsi Ketua DPRD adalah milik Partai Golkar.
"Dan berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 jo UU No 42 Tahun 2014 tentang MD3 jo UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, mengharuskan pimpinan DPRD wajib meneruskan atau mengusulkan kepada Gubernur untuk menerbitkan SK pengangkatan dan pelantikan," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam konteks ini, Partai Golkar secara organisasi dengan surat keputusan DPP Golkar telah merekomendasi Syakir Ahmad, sebagai orang yang dipercaya untuk diajukan sebagai Ketua DPRD Halteng.
"Ternyata sampai sekarang Pimpinan DPRD Halteng tidak pernah melakukan kewajiban hukumnya. Bahkan sudah ada surat dari Gubernur kepada Sekretariat DPRD, tetap juga diindahkan. Jadi tindakan pimpinan DPRD Halteng telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itu bisa dipidana," ujar Ko Ama.
Menurut dia, seharusnya Pimpinan DPRD Halteng mengajukan Syakir Ahmad sebagai Ketua DPRD ke Gubernur, untuk dilantik sebagai Ketua DPRD Halteng. Karena SK versi DPP Partai Golkar bersifat wajib bagi pimpinan.
Jika tidak, kata Ko Ama, tindakan itu merusak tatanan demokrasi. Termasuk melawan hukum. Olehnya itu, tidak ada alasan bagi Pimpinan DPRD Halteng, kecuali wajib mengusulkan Syakir Ahmad selaku Ketua DPRD yang secara legal konstitusional telah ditunjuk oleh Partai Golkar.
"Saya berharap jangan karena kepentingan pribadi, pimpinan dewan tidak berlaku adil dan merusak demokrasi yang sudah disepakati bersama," kata Ko Ama.
Ia berharap Gubernur segera mengambil alih kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Dewan Halteng. "Sebab dalam ketentuan memperbolehkan itu," tambahnya.
Bahkan menurut dia, dari aspek hukum administrasi negara, segala bentuk keputusan pimpinan saat ini yang hanya terdiri dua tanpa ketua, segalanya menjadi tidak sah jika dikaitkan pimpinan yang kolektif kolegial. "Sebab semua administrasi surat-menyurat harus ditandatangani oleh ketua dewan," tandasnya.(Reno)
Komentar