Ternate
Tempat Keramaian di Ternate Ditutup Selama 14 Hari

Ternate, Hpost - Pemerintah Kota Ternate, mengambil langkah pencegahan menyebarnya Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate No 360/06/2020 tentang penangguhan aktivitas tempat berkumpulnya banyak orang.
Sekdara diketahui, langkah ini diambil setelah positif 01 Maluku Utara diumumkan secara resmi oleh Satuan Gugus (Satgas) Penanganan dan Pencagahan Covid-19. Berdasarkan data terakhir, 25 Maret 2020, belum ada pasien positif terbaru, tetapi jumlah Isolasi Diri Sendiri (IDS) melonjak signifikan menjadi 1.277 orang, atau meningkat 578 orang dari jumlah satu hari sebelumnya, 699 orang.
Oleh karena itu, SK mulai diterapkan Kamis 19 Maret 2020. Sekda Kota Ternate Thamrin Alwi, bilang SK ini ditujukan kepada pemilik jasa usaha tenda, pengelola tempat hiburan dan pengelola salon kecantikan di Kota Ternate.
“Diberitahukan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha, untuk dapat menangguhkan aktivitas atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak pada tempat usaha,” kata Thamrin.
Penangguhan tersebut terhitung sejak ditetapkannya status penanganan darurat bencana non alam Covid-19, selama 14 hari sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020.
"Upaya-upaya akan kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutupnya.
Komentar