Tenaga Kerja

Pemda Halmahera Tengah Tolak Rencana PT IWIP Rumahkan Karyawan

Foto: Istimewa

Weda, Hpost - PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park akan mewajibkan semua karyawan untuk tinggal di Asrama, serta meliburkan karyawan yang enggan diasramakan tanpa membayar upah mereka.  Kebijakan perusahan tersebut ditolak DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

Penolakan itu disampaikan saat rapat bersama antara DPRD, Pemda, serta buruh dengan manajemen PT IWIP, di ruang pertemuan kantor bupati, Rabu 1 April 2020.

Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Munadi Kilkoda menyatakan, DPRD menegaskan agar memo yang dikeluarkan manajemen IWIP dengan mewajibkan semua karyawan untuk masuk asrama ditangguhkan, terkecuali bagi karyawan yang berada di luar Halteng boleh ditempatkan di asrama.

"Jadi DPRD meminta kepada PT. IWIP supaya karyawan yang akan ditempatkan di site kamp itu pengecualian untuk karyawan yang berada di luar Halteng. Sementara yang berdomisili di Halteng, tetap bekerja seperti biasa," kata Munadi.

Ketua PW AMAN ini juga meminta, manajemen PT IWIP membayar upah karyawan yang masa cuti sudah selesai namun belum bisa kembali bekerja karena penanganan wabah virus corona.

"Mereka yang cuti dan belum diperbolehkan masuk upahnya harus dibayar. Karena itu diatur dalam ketentuan undang-undang 13 juga peraturan pemerintah 78 tentang pengupahan,"  pintanya.

Politisi Partai Nasdem itu mengingatkan, agar PT. IWIP berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak di tengah situasi darurat seperti ini. Dia mengimbau perusahan asal negeri tirai bambu itu untuk tidak memanfaatkan situasi yang ada dengan melakukan PHK seenaknya.

"Harus ada komitmen perusahaan untuk tidak PHK karyawan dalam situasi Covid-19 saat ini. Jangan sampai berusaha memanfaatkan situasi ini lalu memPHKkan Karyawan," tandasnya.

Selain itu kata dia, ada adendum kontrak. Misalnya,  karyawan yang cuti masa kontraknya masih tersisa 2 bulan, sementara penanganan Covid-19 yang diberlakukan perusahaan selama 3 Bulan, maka perusahan wajib menangguhkan sisa masa cuti itu, nanti setelah masa selesai barulah karyawan tersebut melanjutkan sisa masa kontraknya.

"Ini yang harus di lakukan oleh perusahaan," ujarnya.

Apabila lanjutnya, IWIP menarik semua karyawan ke asrama site, maka perusahan harus memberikan akomodasi yang layak dan memenuhi standar Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3), seperti tempat tidur karyawan, dan kebutuhan yang lain.

"Kalau itu tidak siap dan dipaksakan untuk tinggal,  sama halnya proses penjajahan dan perbudakan terhadap buruh," cetusnya.

Untuk itu, Munadi juga berharap PT. IWIP tidak menganggap enteng masalah ada. Sebab, kebijakan yang diambil IWIP itu sasaran kemarahannya akan lari ke Pemda dan DPRD.

"Intinya usulan Pemerintah dan DPRD  harus terakomodir, tanpa terkecuali," paparnya.

Di sisi lain disampaikan, Wakil Bupati Halteng Abdul Rahim Odeyani menuturkan, ada beberapa pertimbangan dari Pemda dan DPRD, apabila kebijakan perusahan terkait pemberlakuan semua karyawan tinggal asrama berdampak sosial dan Ekonomi.

Menurut Wabup, karyawan yang tinggal asrama mendapatkan fasilitas apa saja yang disiapkan perusahan belum diketahui. Jika dalam satu kamar itu menampung 5 sampai 10 orang nantinya berdampak pada ketidak nyaman karyawan itu sendiri.

"Pekerja kalau diwajibkan untuk tinggal di Asrama, nantinya mereka akan meninggalkan anak istri, keluarga dan lain-lain serta mengganggu kewajiban mereka sebagai umat beragama," jelas Wabup.

Wabup menyatakan, apabila kebijakan itu diterapkan tentu berdampak pada kerugian pengusaha-pengusaha, serta rumah kontrakan dan kos-kosan di sekitar area tambang.

"Dampak ekonominya kalau itu diterapkan,  berapa banyak pengusaha-pengusaha Rumah Kontrakan dan kos-kosan yang ada di sekitar situ. Mereka bisa bangkrut akibat dari pekerja semua akan tinggal di asrama," pungkas mantan ketua DPRD Halteng ini.

Senada dengan DPRD, Wabup juga menegaskan agar IWIP pembayaran upah kerja karyawan yang cuti dan akan kembali bekerja, karena itu bertentangan dengan undang-undang apabila perusahan tidak membayar upah karyawan, lain hal dengan mereka yang cuti dan tidak mau kembali.

"Karena pekerja ini bukan kemauan mereka sendiri untuk tidak bekerja, tapi mereka cuti itu sesuai dengan aturan tapi ketika mau masuk kerja perusahaan kemudian membatasi,"katanya.

Ketua DPD Partai NasDem Halteng ini menjelaskan, sesuai instruksi pemerintah, pekerja yang berdomisili di Halteng,  tidak diwajibkan untuk tinggal di asrama karena mereka memiliki tempat tinggal.

"Untuk pekerja yang di luar dari wilayah Halteng, harus diberlakukan karena kami tidak tahu bahwa mereka itu datang membawa virus atau tidak. Dari semua itu kami himbau agar setiap pekerja yang mau masuk ke PT. IWIP menggunakan Protokoler seperti tes suhu dan penyemprotan disinfektan,"  pungkasnya.

Sementara itu Marlon, Perwakilan Manajemen PT IWIP, mengaku tawaran dari pemerintah dan DPRD diterima dan akan sampaikan ke pihak manajemen PT. IWIP untuk dibahas agar ada penyelesaian tentang hal ini.

"Intinya ini masalah soal kontrol Virus yang mungkin pemikiran kita berbeda,  pemerintah maunya bagaimana,  Masyarakat maunya bagaimana,  itu yang perlu kita singkronkan," ucap Marlon.

Lanjutnya, terkait tempat tinggal karyawan, perusahan akan mencoba memberlakukan untuk orang luar Halteng dulu.

"Sementara Untuk karyawan yang akan tinggal di mes itu di wajibkan bagi yang luar Halteng,  kalau yang dari Halteng bupati minta untuk ditangguhkan," tutupnya.

Penulis:

Baca Juga