Utang
Dianggarkan, Utang Multi Years Wajib Disetor
Jailolo, Hpost – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diminta tidak menunda pembayaran utang pihak ketiga sebesar Rp159 Milliar, dengan cicilan bunga pokok sebesar Rp 4 milliar kepada Bank BPD Maluku Cabang Jailolo.
Sebagaimana diketahui untuk itu digunakan untuk pembiayaan sejumlah proyek Multi Years, jalan Ibu-Loloda.
"Utang pihak ketiga secara keseluruhan mencapai Rp200 milliar lebih bersumber dari belanja modal dan jasa yang wajib disetor oleh Pemkab," tegas Riswan Hi. Kadam di kantor DPRD, Selasa 12 Mei 2020.
Riswan bilang, pemkab wajib menyetor karena realisasi anggaran pembayaran cicilan tersebut sudah diakomodir dalam APBD tahun anggaran 2020. Artinya, tidak ada alasan ditunda hingga 2021.
Riswan mengaku, DPRD belum mengantongi dokumen dari Pemkab. Olehnya itu, pihaknya juga bakal menyurati Pemkab untuk dilakukan pembahasan kaitan dengan utang pihak ketiga.
Menurut dia Fraksi PKB dalam salah satu point rekomendasi terkait Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (LKPD). Ia juga meminta agar Pemkab dalam menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diturunkan hingga mencapai angka yang rasional
Permintaan tersebut mengingat dari target PAD ditahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 180.781.139.465,00, hanya terealiasi sebesar Rp 9.996.419.715,73 atau 5,63 persen.
"Intinya pemkab dalam penyusunan target PAD juga harus yang rasional, jangan hitungan menghayal alias kali-kali binongko," tutupnya.
Komentar