Pekerja

Penangguhan Penahanan Ucen Diajukan Kuasa Hukum

Ucen (Tengah Kaos Merah) didampingi Kuasa Hukum usai mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Jumat 15 Mei 2020 di Polda Malut, Ternate || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Tim Kuasa Hukum Husen Mahmud alias Ucen, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien mereka itu ke Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Surat yang diajukan pada Jumat 15 Mei sekitar pukul 11.30 WIT memuat lima alasan mendasar permohonan penangguhan klien mereka. Pertama, bahwa Ucen telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Kedua, Ucen adalah Kepala Keluarga yang bertanggungjawab kepada keluarga sehingga dalam keadaan yang susah seperti ini khususnya dengan menyebarnya wabah covid-19, sepatutnya dapat dipertimbangkan agar dapat menjalani tahanan rumah untuk setidaknya membantu keluarga dalam menjalani masa sulit ini.

Ketiga, bahwa dengan beredarnya wabah virus Covid-19, kondisi tahanan Polres Ternate tidak lagi layak huni serta tidak memenuhi unsur kesehatan yang layak. Jumlah tahanan terlalu banyak tidak sebanding dengan luas sel tahanan.

"Hal tersebut mengakibatkan klien kami tidak dapat menjaga jarak (social distancing) dengan tahanan lainnya, sehingga sangat mungkin kami terjangkit virus Covid-19," tulis Hendra dalam surat permohonan itu.

Keempat, bahwa untuk memastikan tahanan bagi setiap orang yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap (dinyatakan bersalah oleh pengadilan), Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan Surat Edaran sehingga beberapa tahanan dengan syarat yang cukup ketat akan dibebaskan sementara seluruh rutan se Indonesia tidak lagi menerima tahanan.

"Ini membuktikan bahwa melawan covid-19 merupakan agenda nasional. Sebab itu, bagi klien kami yang masih disangka melakukan tindak pidana, sudah sepatutnya menurut kemanusiaan mendapatkan kelonggaran berupa Penangguhan Penahanan dan/atau Peralihan Penahanan," pinta Kuasa Hukum Ucen.

Kelima, bahwa ada Jaminan dari Istri Klien Kami, Kaka Klien Kami dan Kerabat Klien Kami Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, ketiga orang tersebut bertindak sebagai jaminan bahwa Klien Kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Tidak akan melarikan diri; b. Tidak akan menghilangkan barang bukti; c. Tidak mengulangi tindak pidana; d. Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan.

Tim Kuasa Hukum Husen Mahmud dan Hendra Kasim dalam surat menyebutkan, selain keluarga yang menjadi jaminan dalam permohonan penangguhan kliennya itu adalah satu anggota DPRD Halmahera Tengah.

"Adapun yg menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan ini adalah Sri Picka Ibrahim (Istri Husen Mahmud), Nurdiyana Mahmud (Kaka Husen Mahmud) dan Munadi Kilkoda (Anggota DPRD Halteng)," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Husen Mahmud adalah salah satu karyawan yang jebloskan ke penjara oleh PT. IWIP karena mengunggah video kritikannya kepada manajemen perusahaan itu.

"Atas permohonan ini, dengan hormat kami meminta Dir. Krimum untuk menerima permohonan penangguhan/pengalihan penahanan ini," harap Hendra, yang didampingi Yanto Yunus dan Julham Djaguna, tim kuasa hukum lainnya.

Penulis: Hasan Bahta

Baca Juga